
Pantau - Wakil Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Wamendikdasmen) Atip Latipulhayat secara resmi membuka Masa Pengenalan Lingkungan Satuan Pendidikan (MPLS) Ramah tahun ajaran 2025/2026 di SMA Negeri 22 Jakarta, Jakarta Timur, pada Senin, 14 Juli 2025, dengan menegaskan bahwa tidak boleh ada praktik perpeloncoan atau kekerasan terhadap murid baru.
Atip menjelaskan bahwa MPLS Ramah adalah masa pengenalan lingkungan sekolah yang harus dilaksanakan dalam suasana yang menyenangkan, aman, dan menghargai martabat peserta didik.
"Ya ini kan hari pertama ya. Jadi, sebagaimana yang sudah kami canangkan, masa pengenalan lingkungan sekolah ramah. Artinya, betul-betul siswa yang baru dikenalkan kepada lingkungan pendidikan yang baru. Jadi, tidak boleh ada aktivitas-aktivitas yang mengarah kekerasan atau merendahkan," ungkapnya.
Panduan Resmi dan Pengawasan Ketat dari Pemerintah
Kemendikdasmen telah menyiapkan buku panduan sebagai acuan resmi dalam pelaksanaan seluruh kegiatan MPLS Ramah.
Atip meminta sekolah tidak memberikan tugas yang merepotkan atau membebani orang tua murid, seperti membawa bekal secara berlebihan maupun mengenakan atribut atau nama panggilan yang tidak pantas.
"Ya, kalau itu merepotkan, atau justru malah tidak ada prinsip edukasinya ya, tidak usah. Jadi tentunya tidak boleh justru menghilangkan keceriaan itu, kan bukan ceria kalau gitu, malah jadi kesulitan," ujarnya.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta, Nahdiana, menyampaikan bahwa pihaknya telah melakukan sosialisasi secara masif kepada seluruh satuan pendidikan di wilayahnya terkait pelaksanaan MPLS Ramah.
"Kalau MPLS, kami kan berpedoman pada panduan yang diberikan oleh Kemendikdasmen. Jadi harapannya, MPLS ini kan masa pengenalan lingkungan sekolah, jadi mengenalkan lingkungan sekolah, tidak hanya mengenalkan fisik, tapi juga mengenalkan tata cara kehidupan dari jenjang pendidikan sebelumnya ke jenjang berikutnya," kata Nahdiana.
Pemantauan lapangan juga dilakukan untuk memastikan kegiatan MPLS di sekolah-sekolah DKI Jakarta berjalan sesuai pedoman.
Mekanisme Laporan dan Keterlibatan Orang Tua
Masyarakat, khususnya orang tua atau wali murid, diminta untuk melaporkan jika menemukan praktik perpeloncoan atau pelanggaran pedoman MPLS Ramah.
"Jadi kalau ada perpeloncoan, ada larangan yang dilanggar, maka laporkan ke kami dan kami akan proses sesuai prosedur," tegas Nahdiana.
Kemendikdasmen mewajibkan seluruh sekolah untuk menyosialisasikan rencana kegiatan MPLS Ramah kepada orang tua.
Informasi yang wajib disampaikan mencakup tujuan kegiatan, jadwal, materi, narasumber yang terlibat, serta mekanisme pelaporan pelanggaran.
Upaya ini dilakukan untuk memastikan bahwa MPLS menjadi masa yang membangun keceriaan dan semangat belajar, bukan menjadi beban atau pengalaman traumatis bagi peserta didik baru.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf