Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Toko Kosmetik di Jakarta Barat Kedok Penjualan Obat Keras, 2.030 Butir Dimusnahkan di Tempat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Toko Kosmetik di Jakarta Barat Kedok Penjualan Obat Keras, 2.030 Butir Dimusnahkan di Tempat
Foto: Pemusnahan ratusan butir obat keras ilegal pada salah satu toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, RT 10 RW 07 Duri Utara, Tambora, Jakarta Barat (sumber: ANTARA/Risky Syukur)

Pantau - Sebuah toko kosmetik di Jakarta Barat terbukti menjadi kedok untuk menjual obat keras ilegal, setelah terungkap dalam operasi penertiban oleh petugas gabungan di tiga kecamatan.

Operasi tersebut dilakukan oleh Satpol PP Jakarta Barat bersama unsur kepolisian, Dinas Kesehatan, dan Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM).

Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban Satpol PP Jakarta Barat, Edison Butar Butar, mengungkapkan, "Kalau modusnya, mereka itu pedagang kosmetik. Tapi praktiknya jual obat keras, karena obat ini sangat-sangat laris."

Petugas Temukan Ribuan Butir Obat Keras Ilegal

Dalam operasi yang digelar di tujuh titik toko kosmetik di Cengkareng, Kebon Jeruk, dan Tambora, petugas menyita total 2.030 butir obat keras ilegal.

Jenis obat yang disita antara lain tramadol, alprazolam, trihex, excimer, dan beberapa lainnya, semuanya tanpa resep dokter atau izin resmi.

"Jadi, jumlahnya antara di tiga kecamatan itu ada sekitar 2.030 butir. Semua langsung dimusnahkan, diaduk di tempat," ujar Edison.

Pemusnahan dilakukan secara langsung di lokasi, salah satunya di toko kosmetik di Jalan Duri Utara 1, RT 10 RW 07, Tambora, pada pukul 13.15 WIB.

Proses pemusnahan dilakukan dengan membuka papan obat satu per satu, memasukkannya ke dalam ember berisi air, lalu diaduk.

Hingga pukul 13.20 WIB, petugas kesehatan masih melakukan inventarisasi terhadap seluruh obat yang telah disita.

Toko Tampak Normal dari Luar, Penjual Hanya Dapat Peringatan

Toko kosmetik yang menjadi target operasi tampak seperti toko biasa dari luar, dengan etalase depan berisi sabun cair, parfum, sabun wajah, deodoran, dan produk rumah tangga lainnya.

Produk seperti tisu, pembalut, minyak urut, dan perlengkapan bayi dipajang di dalam toko, sementara beberapa obat sirup untuk bayi disimpan di etalase belakang kasir.

"Hampir tidak terlihat adanya obat medis dari depan toko," jelas Edison.

Meski barang bukti telah dimusnahkan, para penjual belum langsung ditangkap.

"Jadi, tadi kita lakukan sosialisasi, inilah yang terakhir. Kalau memang mereka itu masih kedapatan nanti dalam pengawasan kita, nanti kita ajukan ke penegakan hukum sesuai dengan aturan perundang-undangan," tegasnya.

Penertiban ini dilakukan berdasarkan Peraturan Daerah DKI Jakarta Nomor 8 tahun 2007 tentang Ketertiban Umum.

"Kita tertibkan obat-obat keras yang tidak mempunyai izin resep dokter, yang diperjual-belikan bebas di tempat berkedok toko kosmetik," Edison menambahkan.

Penulis :
Shila Glorya