billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Atur Sound Horeg demi Cegah Gangguan Masyarakat

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

PWNU Jatim Rekomendasikan Pergub Atur Sound Horeg demi Cegah Gangguan Masyarakat
Foto: Rapat Tim-9 PWNU Jatim untuk membahas fenomena sound horeg di Surabaya (sumber: PWNU Jatim)

Pantau - Tim-9 Pengurus Wilayah Nahdlatul Ulama (PWNU) Jawa Timur merekomendasikan diterbitkannya Peraturan Gubernur (Pergub) untuk mengatur penggunaan sound horeg yang dinilai menimbulkan kebisingan dan keresahan di masyarakat.

Rekomendasi ini muncul menyusul adanya fatwa haram dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terhadap penggunaan sound horeg yang tidak sesuai batas kewajaran.

KH Balya Firjaun Barlaman, anggota Tim-9 PWNU Jatim, menegaskan bahwa status hukum penggunaan sound horeg bisa haram jika menimbulkan dampak negatif di masyarakat.

"Soal hukum itu bisa haram dan bisa mubah/boleh, kalau memang mudharat atau menimbulkan dampak yang merusak di masyarakat ya haram, karena itu perlu ada regulasi", ungkapnya.

Batas Suara Dikhawatirkan Merusak Kesehatan

Gus Firjaun menjelaskan bahwa regulasi Pergub bertujuan mengendalikan tingkat kebisingan agar sesuai dengan batas maksimal volume suara yang ditentukan oleh Kementerian Lingkungan Hidup, yaitu 135 desibel.

"Artinya, volume yang melebihi batas maksimal itu dapat berdampak pada kesehatan dan lingkungan hingga menimbulkan kerusakan, seperti bayi dengan usia kurang dari 1 tahun atau orang usia sepuh yang memiliki penyakit jantung, maka sound horeg itu bisa haram", ia mengungkapkan.

Tim-9 PWNU Jatim juga mendorong agar ke depan setiap penggunaan sound horeg harus melalui perizinan dari kepolisian.

Namun, saat ini pihak kepolisian belum dapat bertindak tegas karena belum ada regulasi resmi yang mengatur secara hukum soal sound horeg tersebut.

Polda Jatim pun telah melakukan koordinasi dengan PWNU Jatim untuk merespons situasi ini.

Tidak Langsung Mengharamkan, PWNU Utamakan Solusi Sosial

KH Ma’ruf Khozin, anggota Tim-9 sekaligus Ketua Satgas Aswaja Center, menyatakan bahwa PWNU Jatim tidak serta-merta memutuskan keharaman seperti yang dilakukan MUI Jatim.

"PWNU Jatim tidak langsung memutuskan haram seperti MUI Jatim, agar tidak terjadi benturan di masyarakat, karena itu hukum (haram/mubah) itu ditentukan pada melanggar-tidaknya regulasi pemerintah (Pergub)", tegasnya.

Ia juga menyebutkan bahwa dahulu penggunaan sound horeg terbatas di tengah lapangan untuk konser musik, namun sekarang justru diarak keliling kampung dengan kendaraan seperti mobil pick up dan truk, yang mengganggu warga.

Atas dasar itu, Tim-9 PWNU Jatim mengeluarkan rekomendasi resmi agar dibuat Pergub yang mengatur dan menertibkan penggunaan sound horeg.

Tim-9 PWNU Jatim diketuai oleh KH Abd Matin Djawahir (Wakil Rais Syuriyah) dan sekretarisnya adalah KH Azhar Shofwan (Wakil Rais Syuriyah).

Anggota lainnya yaitu Prof. Ali Maschan Moesa, KH Azaim, KH Ma’ruf Khozin, KH Balya Firjaun, KH Adib Sholahuddin Anwar, KH Wafiyul Ahdi, dan Dr. Hardadi Erlangga.

Penulis :
Shila Glorya