Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan CPMI ke Malaysia di Perbatasan Nunukan

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Satgas Gabungan Gagalkan Penyelundupan CPMI ke Malaysia di Perbatasan Nunukan
Foto: (Sumber: Kepala Balai Pelayanan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BP3MI) Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan di Nunukan. ANTARA/HO-BP3MI.)

Pantau - Tim gabungan yang terdiri dari Satgas Pamtas, aparat intelijen, dan BP3MI Kalimantan Utara berhasil menggagalkan upaya pengiriman ilegal Calon Pekerja Migran Indonesia (CPMI) ke Malaysia di Pelabuhan Sei Ular, Kecamatan Sei Manggaris, Kabupaten Nunukan, Senin (14 Juli 2025) pukul 13.30 WITA.

Enam Orang Diamankan, Termasuk Dua WNA Malaysia

Kepala BP3MI Kalimantan Utara, Kombes Pol Andi M. Ichsan, menyatakan bahwa enam orang diamankan dalam operasi tersebut.

Empat orang di antaranya merupakan Warga Negara Indonesia (WNI) yang diduga hendak dikirim ke Malaysia secara nonprosedural, yakni Bambang, Anwar Asis, Selis Manggoah, dan Eky S Liuwana.

Sementara dua lainnya merupakan Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia bernama Surya dan Samsul Aziz yang diduga bertindak sebagai penjemput.

"Empat CPMI ini diduga kuat akan diselundupkan ke Malaysia tanpa prosedur resmi dan tanpa dokumen lengkap. Sementara dua WNA asal Malaysia yang ditangkap diduga bertindak sebagai penjemput yang akan membawa mereka menyeberang ke Kalabakan, Sabah," ungkap Andi.

Dari hasil pemeriksaan awal, dua CPMI tidak membawa dokumen identitas apa pun, sementara dua lainnya hanya memiliki KTP.

Sinergi Instansi Amankan Wilayah Perbatasan

Operasi ini merupakan kerja sama antara Satgas Pamtas Yon Armed 11/Guntur Geni, Satgas Intelijen Kodam VI/Mulawarman, dan aparat terkait lainnya.

Komandan Satgas Pamtas Letkol Arm Gde Adhy Surya Mahendra menegaskan bahwa operasi ini adalah bentuk nyata sinergi antarinstansi dalam menjaga wilayah perbatasan.

"Ini hasil nyata dari sinergi antar instansi dalam mencegah penyelundupan manusia dan praktik pengiriman tenaga kerja ilegal," ujarnya.

Kepala Kantor Imigrasi Nunukan, Adrian Soetrisno, menyebut pihaknya tengah menyelidiki dugaan pelanggaran keimigrasian oleh kedua WNA Malaysia.

"Jika terbukti melintas tanpa prosedur resmi, keduanya akan diproses sesuai hukum yang berlaku. Kami juga akan berkoordinasi dengan Konsulat Malaysia di Pontianak untuk memverifikasi status kewarganegaraan mereka," jelasnya.

BP3MI menyatakan komitmennya untuk terus memberantas praktik pengiriman tenaga kerja nonprosedural dan melindungi warga negara Indonesia dari perdagangan orang.

"Kami mengapresiasi langkah cepat seluruh pihak. Ini bukti nyata bahwa negara hadir melindungi warga dari praktik perekrutan ilegal yang membahayakan," tegas Andi.

Penulis :
Aditya Yohan