Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

KLH Jatuhkan Sanksi ke 21 Perusahaan di Puncak, Bangunan Tanpa Izin Disebut Sebabkan Banjir

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

KLH Jatuhkan Sanksi ke 21 Perusahaan di Puncak, Bangunan Tanpa Izin Disebut Sebabkan Banjir
Foto: (Sumber: Sestama KLH/BPLH Rosa Vivien Ratnawati (tengah) dan Direktur Sanksi Administrasi KLH Ari Prasetia (kanan) dalam taklimat media di Jakarta, Rabu (16/7/2025). ANTARA/Prisca Triferna.)

Pantau - Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) resmi menjatuhkan sanksi kepada 21 perusahaan yang berada di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor, karena terbukti berkontribusi terhadap terjadinya banjir di wilayah tersebut.

Hal ini disampaikan oleh Sekretaris Utama KLH sekaligus pejabat Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (BPLH), Rosa Vivien Ratnawati, dalam taklimat media di Jakarta pada Rabu, 16 Juli 2025.

Pelanggaran Ditemukan Usai Dua Kejadian Banjir

Pengawasan dilakukan setelah dua kejadian banjir di kawasan Puncak, yakni pada 2 Maret dan 5–9 Juli 2025.

Hasil temuan menunjukkan 21 perusahaan melakukan pelanggaran, di antaranya:

  • Tidak memiliki izin lingkungan,
  • Melakukan pembangunan yang berdampak negatif terhadap kondisi lingkungan sekitar.
  • "Total adalah 8 plus 13 atau 21 perusahaan yang dikenakan sanksi," ungkap Rosa Vivien.

Delapan perusahaan diketahui membangun di atas lahan dengan persetujuan lingkungan yang tumpang tindih dengan dokumen resmi milik PT Perkebunan Nusantara (PTPN) I Regional 2.

KLH/BPLH telah memerintahkan Pemerintah Kabupaten Bogor untuk mencabut persetujuan lingkungan yang dikeluarkan untuk delapan perusahaan tersebut.

Sementara itu, 13 perusahaan lainnya terlibat dalam bentuk kerja sama operasi (KSO) dengan PTPN I Regional 2.

Sanksi: Penanaman Kembali, Pembongkaran, dan Pengawasan Ketat

Kepada 13 perusahaan KSO tersebut, KLH/BPLH menjatuhkan sanksi administratif yang mencakup:

  • Penanaman kembali area terdampak,
  • Pembongkaran bangunan ilegal,
  • Kewajiban melaporkan pelaksanaan sanksi kepada pemerintah.

Empat dari 13 perusahaan tersebut telah melaksanakan kewajiban penanaman kembali.

Namun, beberapa perusahaan mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk pembongkaran bangunan.

Direktur Sanksi Administrasi KLH, Ari Prasetia, menegaskan bahwa pemerintah tidak akan ragu untuk menindak tegas jika perusahaan tidak memenuhi kewajiban.

"Untuk yang 13 itu, kita lakukan pembongkaran. Jadi itu perintahnya mereka harus mengikuti, kalau tidak kita bongkar dan mereka harus menanami lagi," tegas Ari.

Langkah tegas KLH ini menjadi bentuk penguatan penegakan hukum lingkungan sekaligus upaya meminimalkan risiko bencana di kawasan rawan seperti Puncak.

Penulis :
Ahmad Yusuf