
Pantau - Ombudsman Perwakilan Sumatera Barat meminta pemerintah daerah (Pemda) dan Kantor Syahbandar untuk memperketat pengawasan terhadap perizinan dan keselamatan kapal penumpang guna mencegah kecelakaan laut, menyusul insiden karamnya kapal di Selat Sipora, Kabupaten Kepulauan Mentawai.
"Ombudsman sangat menyayangkan masih ditemukan kapal yang membawa penumpang, namun tidak mengantongi izin dari syahbandar sehingga berujung pada kecelakaan laut," ujar Kepala Ombudsman Perwakilan Sumbar, Adel Wahidi, dalam pernyataan di Kota Padang, Rabu, 16 Juli 2025.
Kapal Tanpa Izin dan Kelebihan Muatan Terbalik Dihantam Gelombang
Insiden kecelakaan kapal terjadi pada Senin, 14 Juli 2025, saat kapal yang membawa 18 orang penumpang terbalik di perairan Selat Sipora.
Penumpang kapal terdiri dari seorang anggota DPRD Kabupaten Kepulauan Mentawai, beberapa aparatur sipil negara (ASN), serta warga setempat.
Berdasarkan informasi dari Kantor SAR Mentawai, kapal diduga terbalik akibat dihantam gelombang saat berlayar dalam kondisi cuaca ekstrem.
Pemeriksaan awal menunjukkan bahwa kapal tersebut:
- Tidak memiliki izin berlayar dari Kantor Syahbandar,
- Tidak dilengkapi alat komunikasi seperti radio,
- Mengalami kelebihan muatan,
- Beroperasi dalam kondisi cuaca buruk.
"Kapal yang kecelakaan di Selat Sipora itu tidak mengantongi izin dan tentu saja tidak memenuhi standar keselamatan," tegas Adel.
Evaluasi Menyeluruh dan Teguran untuk Pemda
Ombudsman menekankan bahwa pengawasan tidak boleh sebatas administrasi izin, tetapi juga harus mencakup evaluasi berkala terhadap kecakapan awak kapal dan kelayakan operasional kapal penumpang.
"Jadi, kejadian ini harus dievaluasi secara menyeluruh terutama penyeberangan kapal. Baik itu kapal penumpang milik swasta maupun milik pemerintah daerah," ujarnya.
Meskipun tidak ada korban jiwa dalam kecelakaan ini, Ombudsman mengingatkan bahwa kejadian serupa bisa berulang jika pengawasan dan regulasi tidak diperketat.
Bupati Mentawai: Kapal Kelebihan Muatan dan Tanpa Radio
Secara terpisah, Bupati Kepulauan Mentawai, Rinto Wardana Samaloisa, membenarkan bahwa kapal yang karam tersebut membawa penumpang melebihi kapasitas yang diizinkan.
"Yang terjadi adalah kapal tersebut kelebihan muatan dari kapasitas semestinya," kata Rinto.
Ia menyebut bahwa kapal seharusnya hanya mengangkut 10 orang, namun diisi oleh 18 penumpang.
"Jadi, seharusnya kapal ini bermuatan 10 orang, tapi diisi 18 orang sehingga ini menjadi persoalan," tambahnya.
Rinto juga menyoroti bahwa kapal tersebut tidak dilengkapi dengan alat komunikasi berupa radio, meskipun membawa penumpang dari unsur pemerintahan, termasuk seorang anggota DPRD.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf