
Pantau - Komite I Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI menjalin koordinasi intensif dengan Badan Kepegawaian Negara (BKN) guna menyelesaikan berbagai permasalahan yang dihadapi Aparatur Sipil Negara (ASN) Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik yang sudah diangkat maupun yang masih dalam proses pengangkatan.
Wakil Ketua Komite I DPD RI, Muhdi, menegaskan bahwa seluruh pengangkatan ASN PPPK dari formasi yang tersedia, yakni sebanyak 1.017.000 formasi, ditargetkan selesai paling lambat Oktober 2025.
“Dari 1 juta 17 ribu formasi ASN PPPK, pengangkatannya akan diselesaikan paling lambat Oktober 2025, kalaupun setelah Oktober hanya untuk pengangkatan ASN PPPK paruh waktu tapi tetap di tahun 2025,” ungkapnya usai pertemuan dengan Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh di Gedung DPD RI, Senayan, Jakarta.
Permasalahan ASN PPPK dari Daerah Jadi Sorotan
Muhdi menjelaskan bahwa berbagai masalah ASN PPPK masih bermunculan dari berbagai daerah, termasuk dari daerah pemilihannya di Jawa Tengah.
“Di antaranya adalah relokasi/mutasi guru ASN PPPK formasi 2021, 2022; pengangkatan ASN PPPK formasi 2024; termasuk menyangkut pengangkatan PPPK paruh waktu; dan pencantuman gelar,” jelasnya.
Ia mendorong agar pengangkatan PPPK paruh waktu juga rampung maksimal Oktober 2025 agar tidak memunculkan tuntutan dari pihak yang belum menerima SK.
Aspirasi juga disampaikan oleh Forum Relokasi PPPK Guru (FRPG) Jawa Tengah dari Formasi 2021 dan 2022, yang mewakili sekitar 600 guru SMAN/SMKN yang belum mendapatkan kejelasan realisasi relokasi.
Penjelasan BKN Soal Kewenangan dan Sistem Digitalisasi ASN
Menanggapi hal tersebut, Kepala BKN Zudan Arif Fakrulloh menegaskan bahwa relokasi ASN PPPK merupakan kewenangan pejabat pembina kepegawaian (PPK), yaitu kepala daerah, sebagaimana diatur dalam UU Pemerintahan Daerah dan PP tentang Manajemen ASN.
“Prinsipnya kan mutasi promosi itu menjadi kewenangan PPK melalui prosedur/sistem E-Mutasi. Tidak perlu melalui surat menyurat lagi ke BKN, MenpanRB, maupun Mendikdasmen,” jelas Zudan.
Ia menambahkan bahwa BKN telah menandatangani nota kesepahaman dengan Kemendikdasmen untuk melaksanakan pemindahan guru, pengawas, dan kepala sekolah secara otomatis melalui sistem e-Mutasi.
“Jadi Pak Muhdi kalau perlu saya akan datang ke Jawa Tengah menjelaskan langsung ke daerah,” tambahnya.
Zudan juga menyinggung pentingnya pencantuman gelar akademik, vokasi, dan profesi bagi ASN sebagaimana tertuang dalam Surat Edaran Kepala BKN Nomor 3 Tahun 2025.
“Gelar akademik, vokasi, bahkan profesi, sertifikasi, keuangan, agar dicantumkan dalam data ASN karena sesuai arahan presiden diperlukan profil ASN yang lengkap,” ungkapnya.
ASN kini dapat memperbarui data secara mandiri melalui sistem My ASN BKN, termasuk pencantuman gelar profesi.
Muhdi berharap pemerintah daerah memanfaatkan sistem tersebut untuk memastikan seluruh data ASN, termasuk PPPK, benar-benar lengkap dan akurat.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf