Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Ombudsman Babel Terima 160 Aduan Terkait Pelaksanaan SPMB 2025, Indikasikan Potensi Malaadministrasi

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Ombudsman Babel Terima 160 Aduan Terkait Pelaksanaan SPMB 2025, Indikasikan Potensi Malaadministrasi
Foto: (Sumber: Kepala Perwakilan Ombudsman Babel Shulby Yozar Ariadhy. ANTARA/HO-Humas Ombudsman Babel)

Pantau - Perwakilan Ombudsman Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) menerima sebanyak 160 pengaduan masyarakat terkait pelaksanaan Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB) 2025 pada jenjang SD, SMP, dan SMA.

Kepala Perwakilan Ombudsman Babel, Shulby Yozar Ariadhy, menyampaikan bahwa seluruh laporan diterima hingga akhir Juni 2025 dan akan menjadi bahan evaluasi mendalam terhadap proses pelaksanaan SPMB di wilayah tersebut.

“Kita akan mengevaluasi hasil pengawasan ini untuk memastikan kelancaran dan mencegah terjadinya malaadministrasi dalam SPMB,” ungkapnya.

Temuan Potensi Malaadministrasi pada Semua Jenjang Pendidikan

Salah satu temuan utama dari hasil pengawasan Ombudsman adalah adanya potensi terjadinya malaadministrasi dalam pelaksanaan SPMB di tingkat SD, SMP, maupun SMA.

“Dalam pengawasan, kami menemukan potensi malaadministrasi yang terjadi dalam proses pelaksanaan SPMB baik pada tingkat satuan pendidikan SD, SMP maupun SMA, dan juga menerima berbagai aduan masyarakat terkait hal tersebut,” jelas Yozar.

Ia menekankan bahwa peran Ombudsman sangat strategis dalam mengawasi pelaksanaan SPMB karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari pelayanan publik.

“Ini menunjukkan adanya kesenjangan antara tujuan SPMB yang transparan, akuntabel, dan objektif dengan realitas di lapangan,” ujarnya.

Akan Gelar Rakor dengan Instansi Terkait

Untuk menindaklanjuti aduan tersebut, Ombudsman Babel berencana mengadakan rapat koordinasi (rakor) bersama instansi terkait seperti Balai Penjaminan Mutu Pendidikan (BPMP), Dinas Pendidikan, serta seluruh satuan pendidikan se-Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.

“Kita akan libatkan beberapa instansi terkait dalam penyelenggaraan rakor ini. Temuan dalam pengawasan SPMB khususnya bagaimana seharusnya implementasi Permendikdasmen Nomor 3 Tahun 2025 Tentang SPMB ditaati,” ungkapnya lebih lanjut.

Rakor tersebut diharapkan menjadi wadah menyamakan persepsi antarinstansi, menyusun strategi bersama, serta mengoptimalkan fungsi pengawasan demi pelaksanaan SPMB yang sesuai regulasi dan berkeadilan bagi masyarakat.

Penulis :
Ahmad Yusuf