Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Komisi II DPR RI Bahas Pembaruan Regulasi Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dalam Kunjungan Kerja

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Komisi II DPR RI Bahas Pembaruan Regulasi Kabupaten/Kota di Sulawesi Utara dalam Kunjungan Kerja
Foto: Wakil Ketua Komisi II DPR RI Zulfikar Arse Sadikin dalam foto bersama usai pertemuan Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kabupaten/Kota Komisi II DPR RI ke Provinsi Sulawesi Utara (sumber: DPR RI)

Pantau - Tim Kunjungan Kerja Panitia Kerja (Panja) RUU tentang Kabupaten/Kota dari Komisi II DPR RI melakukan pertemuan dengan pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk membahas pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di daerah tersebut.

Pertemuan berlangsung di Provinsi Sulawesi Utara dan dipimpin oleh Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Zulfikar Arse Sadikin.

Kunjungan ini dihadiri oleh Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus, jajaran pemerintah provinsi, para bupati dan wali kota, pimpinan DPRD, serta unsur Forkopimda.

Adapun fokus pembahasan mencakup empat Rancangan Undang-Undang (RUU) yakni RUU tentang Kabupaten Bolaang Mongondow, Kabupaten Kepulauan Sangihe, Kabupaten Minahasa, dan Kota Manado.

Zulfikar menjelaskan bahwa pertemuan ini bertujuan untuk menyerap masukan dan tanggapan dari pemerintah daerah mengenai materi dalam RUU.

"Pertemuan (Komisi II) dengan Gubernur Sulawesi Utara sangat produktif. Kami mendapatkan banyak masukan dan informasi. Mudah-mudahan dari masukan yang disampaikan (para pemangku kebijakan) ini diharapkan bisa lebih membangun pemerintahan yang sesuai dengan karakteristik yang ada dan ragam daerah masing-masing," ungkapnya.

Komisi II DPR RI saat ini tengah mendorong pembaruan dasar hukum pembentukan kabupaten/kota di Indonesia karena banyak daerah masih menggunakan regulasi lama dari masa Republik Indonesia Serikat (RIS) atau UUD Sementara 1950.

RUU Masuk Prolegnas dan Disetujui DPR

Dalam masa sidang tahun 2024-2025, Komisi II DPR RI telah mengusulkan 10 RUU inisiatif DPR masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

RUU tersebut mencakup wilayah Gorontalo, Sulawesi Tenggara, dan Sulawesi Utara, dan telah disetujui dalam Rapat Paripurna DPR RI pada Maret 2025.

Zulfikar menyatakan bahwa kunjungan kerja ini sangat strategis dalam mendorong otonomi daerah berbasis regulasi yang mutakhir.

"Kunjungan kerja ini memiliki nilai strategis dalam upaya memperbarui regulasi pemerintahan daerah agar bisa memajukan daerahnya masing-masing sesuai otonomi yang ada. Semua masukan yang kita terima ini akan kita perdalam lagi," ia mengungkapkan.

Sementara itu, Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus mengungkapkan bahwa terdapat empat kabupaten/kota di provinsi tersebut yang bermasalah dalam nomenklaturnya.

"Ini sudah berproses lama sebenarnya, dan kita berharap di 4 kabupaten/kota yang bermasalah ini segera ditindaklanjuti. Selain itu kami juga berharap RUU Kabupaten/Kota ini mengarah kembali kepada UU Otonomi Daerah. Semoga kita semua bisa maju dan sejahtera ke depannya," ujarnya.

Proses Legislasi Dianggap Solusi Jangka Panjang

Melalui pertemuan ini, Komisi II DPR RI berharap masukan dari daerah dapat memperkaya pembahasan RUU agar sesuai dengan kondisi sosial, geografis, dan budaya masing-masing wilayah.

Proses legislasi yang tengah berjalan ini juga diharapkan menjadi solusi jangka panjang atas kekosongan atau ketidaksesuaian hukum dalam pembentukan dan pengelolaan daerah.

Penulis :
Shila Glorya