
Pantau.com - Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur menangkap pria berinisial EB (26), lantaran menyebarkan ancaman bom melalui media sosial.
"Penyebar ancaman sekaligus penyebar hoaks sudah kita amankan pada Senin (31/12) kemarin jelang perayaan malam tahun baru," kata Kabid Humas Polda NTT Kombes Pol Jules Abraham Abast kepada wartawan di Kupang, Selasa (1/1/2018).
Baca juga: Buru Ali Kalora Cs, Ini yang Ditemukan Polisi di Lokasi Penembakan Dua Anggota Tim Gabungan
Awalnya, tersebarnya ancaman bom bermula dari salah satu grup facebook di Nusa Tenggara Timur (NTT) yang bernama Viktor Lerik.
EB yang kesehariannya berprofesi sebagai petani mengunggah kalimat berupa ajakan ke warga NTT yang ada di grup facebook mengenai teror bom di Kota Kupang.
"EB diduga melakukan penyebaran berita bohong dengan maksud pengancaman melalui media sosial untuk membuat resah masyarakat," ujarnya.
Baca juga: Tim Forensik Pastikan Bripka Matheus Tewas Akibat Luka Tembak di Kepala
Hingga kini, tersangka masih berada di Polda NTT untuk dilakukan pemeriksaan. Dari tangan pelaku, polisi mengamankan barang bukti berupa satu unit telepon seluler.
Pelaku disebutkan melanggar pasal 45 A ayat 1 jo pasal 27 UU No.19 tahun 2016 sebagai pengganti UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
- Penulis :
- Adryan N