Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Dana Bansos Dipakai untuk Judi Online, DPR Desak Reformasi Sosial dan Tindakan Hukum Menyeluruh

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Dana Bansos Dipakai untuk Judi Online, DPR Desak Reformasi Sosial dan Tindakan Hukum Menyeluruh
Foto: (Sumber: Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, saat memimpin kunjungan kerja Komisi I DPR RI ke Kodiklat TNI, Kota Tangerang Selatan, Banten, Selasa (17/7/2025). Foto: Saum/vel)

Pantau - Wakil Ketua Komisi I DPR RI, Sukamta, menyatakan keprihatinan mendalam terhadap temuan bahwa lebih dari 571 ribu penerima bantuan sosial (bansos) pada 2024 terlibat dalam transaksi judi online dengan nilai mencapai Rp957 miliar hingga Rp1 triliun.

Temuan tersebut berasal dari laporan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), yang mengungkap bahwa dana bansos yang seharusnya digunakan untuk kebutuhan dasar justru dialirkan ke aktivitas ilegal.

"Pemerintah sudah berupaya keras menyalurkan bansos untuk membantu masyarakat miskin, tapi kalau dana itu justru digunakan untuk judi, ini bukan sekadar penyimpangan, tapi bisa merusak fondasi upaya pengentasan kemiskinan," ujar Sukamta.

Ancaman terhadap Tujuan Bansos dan Stabilitas Ekonomi

Sukamta menilai bahwa penyalahgunaan bansos untuk judi online merupakan ancaman langsung terhadap ekosistem ekonomi rakyat kecil.

"Bansos seharusnya memperkuat perputaran uang di segmen terbawah, bukan dialirkan keluar negeri lewat judi. Ini merusak ekosistem ekonomi dan membahayakan tujuan bansos itu sendiri," ia menambahkan.

Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (Kemenko PMK) melalui Pratikno menyatakan bahwa pemerintah akan menjatuhkan sanksi tegas kepada penerima bansos yang terbukti menyalahgunakan dana, berupa pemotongan atau penghentian bantuan.

Menteri Sekretaris Negara, Prasetyo Hadi, juga menegaskan bahwa bansos bisa dicabut apabila digunakan untuk kegiatan ilegal seperti judi online.

Dorongan Reformasi Data dan Penegakan Hukum

Fenomena ini juga menunjukkan lemahnya sistem verifikasi dan pemutakhiran data penerima bantuan dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Banyak rekening yang secara ekonomi masih aktif, namun tetap menerima bansos karena tidak diverifikasi ulang, sehingga rawan disalahgunakan.

Sukamta mendorong adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan bansos dan pemberantasan judi online secara komprehensif.

"Pemerintah harus bertindak cepat dan tegas, tapi juga cerdas. Harus ada literasi, reformasi data, penegakan hukum, dan pengawasan teknologi secara bersamaan. Kalau tidak, ini bisa menjadi bom waktu bagi stabilitas sosial dan ekonomi nasional," tegasnya.

Ia juga menekankan bahwa upaya pemberantasan tidak boleh hanya menyasar penerima bansos yang berjudi, tetapi juga harus menjangkau operator, bandar, dan platform digital yang memfasilitasi aktivitas judi online.

Penulis :
Aditya Yohan