Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Tinjau Pencairan BSU di Boyolali, Wapres Gibran Imbau Masyarakat Gunakan Bantuan untuk Kegiatan Produktif

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Tinjau Pencairan BSU di Boyolali, Wapres Gibran Imbau Masyarakat Gunakan Bantuan untuk Kegiatan Produktif
Foto: (Sumber: Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor PT Pos Indonesia cabang Boyolali, Jawa Tengah, Jumat (18/7/2025). ANTARA/Mentari Dwi Gayati)

Pantau - Wakil Presiden RI Gibran Rakabuming Raka meninjau langsung proses pencairan Bantuan Subsidi Upah (BSU) di Kantor PT Pos Indonesia cabang Boyolali, Jawa Tengah, dan meminta agar bantuan tersebut digunakan untuk kegiatan yang produktif.

Boyolali menjadi lokasi ketiga yang dikunjungi Gibran setelah Jakarta dan Tangerang dalam rangka memastikan penyaluran BSU tepat sasaran dan memberikan dampak nyata bagi penerima manfaat.

"Saya mohon, bantuan yang sudah diterima ini digunakan dengan baik untuk kegiatan-kegiatan yang produktif. Ini kan tahun ajaran baru ya, mungkin yang anak-anaknya masih sekolah, digunakan untuk membeli peralatan sekolah, ataupun seragam," ujar Gibran di hadapan para penerima BSU.

Manfaatkan untuk Kebutuhan Sekolah dan Rumah Tangga

BSU sebesar Rp600 ribu per orang untuk dua bulan ini diharapkan dapat membantu masyarakat, khususnya untuk membeli perlengkapan sekolah seperti seragam dan sepatu bagi anak-anak mereka.

Gibran juga mendorong agar dana BSU digunakan untuk kebutuhan rumah tangga yang lebih prioritas seperti sembako dan alat kebutuhan dapur.

"Kalau bisa digunakan juga untuk kebutuhan sehari-hari untuk ibu-ibunya untuk membeli sembako, untuk membeli kebutuhan di rumah. Kalau bisa untuk rokoknya dikurangi. Setuju ya ibu-ibu," katanya disambut tawa warga.

Penyaluran Hampir Capai Target Nasional

Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer yang turut mendampingi kunjungan menyampaikan bahwa hingga saat ini penyaluran BSU telah mencapai sekitar 86 persen dari total target 15 juta penerima.

Selain Wamenaker, Wapres Gibran juga didampingi oleh Wakil Menteri BUMN Aminuddin Ma’ruf dan Gubernur Jawa Tengah Ahmad Luthfi.

Penyaluran BSU tahun ini diatur dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 5 Tahun 2025 sebagai revisi dari Permenaker Nomor 10 Tahun 2022 yang mengatur pedoman pemberian bantuan subsidi gaji atau upah bagi pekerja atau buruh.

Dengan pencairan yang hampir menyentuh target, pemerintah berharap bantuan ini benar-benar digunakan untuk mendukung kebutuhan dasar dan produktivitas ekonomi keluarga.

Penulis :
Aditya Yohan