
Pantau - Pemerintah Kabupaten Biak Numfor, Papua, memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan kepada sekitar 7.000 hingga 8.000 pekerja rentan melalui kepesertaan dalam program BPJS Ketenagakerjaan.
Bukti Kepedulian pada Pekerja Sektor Informal
Bupati Biak Numfor, Markus Oktovianus Mansnembra, menyatakan bahwa langkah ini merupakan bentuk perhatian nyata pemerintah daerah terhadap kelompok pekerja yang penghasilannya tidak tetap.
Pekerja rentan didefinisikan sebagai warga negara Indonesia yang bekerja di sektor informal, di luar hubungan kerja formal, dan memiliki penghasilan fluktuatif.
Kelompok ini meliputi tenaga honorer, aparat kampung, dan masyarakat bukan penerima upah yang umumnya belum menjadikan perlindungan sosial sebagai prioritas.
Melalui program BPJS Ketenagakerjaan, peserta mendapat manfaat seperti santunan kematian sebesar Rp42 juta.
Pada bulan ini, BPJS Ketenagakerjaan telah menyalurkan santunan kepada empat orang pekerja, dengan total nilai Rp168 juta.
Bupati Markus berharap warga yang belum terdaftar dalam program ini bisa segera diikutsertakan untuk memastikan perlindungan sosial yang menyeluruh bagi masyarakat Biak Numfor.
- Penulis :
- Aditya Yohan