billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu dalam Bekas Minuman di Serang

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Bongkar Modus Baru Peredaran Sabu dalam Bekas Minuman di Serang
Foto: (Sumber: Ilustrasi - Penangkapan pengguna dan pengedar narkoba. ANTARA/Shutterstock/am.)

Pantau - Direktorat Reserse Narkoba Polda Banten mengungkap peredaran sabu di Kota Serang dengan modus penyamaran menggunakan kemasan bekas minuman instan, setelah mendapat laporan dari warga.

Disamarkan dalam Bungkus Minuman dan Diletakkan di Titik Umum

Direktur Reserse Narkoba Polda Banten, Kombes Pol Wiwin Setiawan, menyatakan bahwa pengungkapan kasus berawal dari informasi masyarakat yang dilanjutkan dengan aksi tim Subdit 3 Ditresnarkoba ke lokasi kejadian.

Dua tersangka, WR dan AP, diserahkan oleh pihak keluarga kepada kepolisian bersama barang bukti.

Tersangka WR mengaku menjalankan perintah narapidana berinisial B yang tengah ditahan di Lapas Pandeglang, dengan menggunakan sistem “titik”, yaitu meletakkan sabu di lokasi tertentu sesuai instruksi.

WR diketahui telah menyebar sabu di 19 titik di wilayah Kota Serang.

Barang haram itu disamarkan dalam kemasan bekas produk Nutrisari dan diletakkan di semak-semak atau area publik lainnya.

Polisi berhasil menemukan sejumlah sabu setelah melakukan pencarian berdasarkan petunjuk pelaku.

Barang bukti yang disita meliputi kristal putih diduga sabu seberat bruto 2,4 gram, timbangan digital, dua unit handphone, dan beberapa bungkus minuman bekas.

Tersangka WR diketahui menerima bayaran antara Rp1 juta hingga Rp6 juta untuk tiap pengantaran, sementara AP mendapat imbalan Rp100 ribu hingga Rp300 ribu.

Terancam 20 Tahun Penjara, Polisi Apresiasi Peran Warga

Motif pelaku adalah keuntungan ekonomi.

Keduanya kini ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman mencapai 20 tahun penjara.

Kombes Pol Wiwin Setiawan mengapresiasi peran aktif masyarakat, khususnya warga Ciracas, Kota Serang, dalam membantu kepolisian memerangi peredaran narkotika di wilayah Banten.

Penulis :
Aditya Yohan