
Pantau - Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Sumatera Barat melepasliarkan seekor beruang madu jantan berusia sekitar delapan tahun setelah sebelumnya masuk ke permukiman warga di Bukit Gombak, Nagari Baringin, Kecamatan Limo Kaum, Kabupaten Tanah Datar, pada Jumat, 18 Juli 2025.
Proses Evakuasi dan Pelepasliaran Berlangsung Aman
Kepala BKSDA Sumbar, Hartono, menjelaskan bahwa beruang tersebut dibius terlebih dahulu untuk keperluan pemeriksaan kesehatan sebelum dilepas ke alam liar.
"Setelah dinyatakan sehat, satwa langsung dilepasliarkan ke habitat alaminya," ungkap Hartono.
Tim BKSDA telah melakukan observasi lokasi pelepasliaran, termasuk ketersediaan makanan di kawasan tersebut, guna mencegah beruang kembali masuk ke wilayah pemukiman dan memicu konflik dengan masyarakat.
Evaluasi Penyebab Konflik Satwa dan Edukasi Masyarakat
BKSDA Sumbar juga tengah mengevaluasi penyebab kemunculan beruang ke wilayah warga.
Beberapa faktor yang berpotensi memicu keluarnya satwa dari habitat alaminya antara lain perusakan hutan, perburuan liar, menipisnya sumber makanan, serta adanya pancingan dari manusia seperti membuang sisa makanan ke sungai.
Hartono menegaskan pentingnya peran masyarakat dalam menjaga ekosistem agar konflik manusia dan satwa liar tidak terjadi.
Ia juga mengimbau warga agar tidak memburu satwa dilindungi, tidak merusak hutan, dan tidak membuang limbah makanan sembarangan.
Beruang madu (Helarctos malayanus) merupakan satwa yang dilindungi berdasarkan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf