
Pantau - Kantor Wilayah Kementerian Agama (Kanwil Kemenag) DKI Jakarta tengah mengupayakan agar seluruh madrasah, baik negeri maupun swasta, di wilayah Jakarta dapat menikmati pendidikan tanpa biaya.
Langkah ini diambil untuk menyetarakan kondisi madrasah dengan sekolah-sekolah umum di bawah naungan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikasmen) yang telah lebih dahulu menerapkan sistem pendidikan gratis.
Sebagian Besar Madrasah di Jakarta Berstatus Swasta
Kepala Kanwil Kemenag DKI Jakarta, Adib, menegaskan pentingnya dukungan pemerintah dalam mewujudkan pendidikan gratis di madrasah, mengingat mayoritas madrasah di Jakarta merupakan lembaga swasta.
“Jumlah madrasah swasta jauh lebih banyak dibanding madrasah negeri, sehingga perlu kebijakan yang adil untuk semua,” ungkapnya.
Berdasarkan data per November 2024, terdapat total 1.819 madrasah di Jakarta, yang terdiri atas:
- 990 Raudhatul Athfal (RA)
- 475 Madrasah Ibtidaiyah (MI)
- 254 Madrasah Tsanawiyah (MTs)
- 100 Madrasah Aliyah (MA)
Dari jumlah tersebut, hanya 86 madrasah yang berstatus negeri, yaitu 20 MIN (Madrasah Ibtidaiyah Negeri), 42 MTsN (Madrasah Tsanawiyah Negeri), dan 24 MAN (Madrasah Aliyah Negeri).
Artinya, sebanyak 1.733 lembaga lainnya merupakan madrasah swasta yang saat ini masih membebankan biaya kepada siswa.
Usulan Pendanaan dan Dukungan Legislasi
Upaya penggratisan biaya pendidikan madrasah mencakup usulan pendanaan dari pemerintah pusat dan daerah untuk berbagai kebutuhan, antara lain:
- Penyediaan sarana dan prasarana
- Gaji tenaga pendidik dan kependidikan
- Biaya operasional dan pemeliharaan gedung serta fasilitas
Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta, Muhammad Subki, menyatakan bahwa madrasah seharusnya juga digratiskan karena siswanya merupakan warga DKI Jakarta.
Ia menyoroti bahwa selama ini perhatian Pemerintah Provinsi DKI Jakarta hanya difokuskan pada sekolah umum seperti SD, SMP, SMA, dan SMK.
"Perlu ada sinkronisasi pembahasan Ranperda agar pendidikan madrasah juga bisa gratis, demi menghindari kecemburuan dan ketimpangan antar lembaga pendidikan," tegas Subki.
Ia menambahkan bahwa MI, MTs, dan MA harus diprioritaskan secara adil agar tidak terjadi diskriminasi kebijakan.
Dengan langkah ini, diharapkan seluruh pelajar di Jakarta, tanpa memandang jalur pendidikan yang dipilih, bisa mendapatkan hak pendidikan secara merata dan tanpa biaya.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf