
Pantau - Berikut adalah rangkuman lima berita terpopuler pilihan ANTARA pada Sabtu, 19 Juli 2025, yang masih relevan dan menarik untuk disimak pada Minggu, 20 Juli 2025, mulai dari dinamika politik nasional hingga isu kemanusiaan internasional.
Kaesang Kembali Pimpin PSI Lewat E-Vote
Kaesang Pangarep kembali terpilih sebagai Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) untuk periode 2025–2030.
Pemilihan dilakukan secara daring melalui mekanisme e-vote oleh kader partai di seluruh Indonesia.
Kaesang merupakan petahana dalam pemilihan internal tersebut.
Paus Telepon PM Israel, Serukan Perlindungan Tempat Ibadah
Paus Leo XIV menghubungi Perdana Menteri Israel, Benjamin Netanyahu, untuk menyampaikan keprihatinannya terkait situasi di Jalur Gaza.
Paus secara khusus menyerukan perlindungan terhadap tempat-tempat ibadah di Gaza menyusul serangan Israel terhadap Gereja Katolik Keluarga Kudus.
Paus juga menyampaikan ajakan untuk menciptakan perdamaian di wilayah tersebut.
Prostitusi Anak Dikendalikan dari Lapas Cipinang
Polda Metro Jaya mengungkap praktik prostitusi anak yang dikendalikan dari dalam Lapas Kelas I Cipinang, Jakarta Timur.
Seorang narapidana berinisial AN (40) terbukti mengorganisasi praktik prostitusi online anak atau Open BO dari dalam penjara.
Pengungkapan ini merupakan hasil penyelidikan oleh Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Metro Jaya.
Timnas Voli Putra Indonesia Puncaki Klasemen SEA V League
Tim nasional voli putra Indonesia memimpin klasemen sementara leg kedua SEA V League 2025.
Indonesia memastikan diri lolos ke Kejuaraan Asia AVC 2026 setelah mengalahkan Kamboja dengan skor telak 3-0 (25-21, 25-14, 25-22) pada Sabtu, 19 Juli 2025.
Kemenangan ini semakin memperkuat posisi Indonesia di tingkat Asia Tenggara.
Pemerintah Tegaskan Tidak Akan Batasi WhatsApp Call
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menegaskan bahwa pemerintah tidak memiliki rencana untuk membatasi layanan panggilan suara maupun video berbasis internet, termasuk WhatsApp Call dan layanan VoIP lainnya.
Pemerintah memastikan layanan komunikasi digital tetap dapat digunakan secara bebas oleh masyarakat.
- Penulis :
- Aditya Yohan