HOME  ⁄  Nasional

41 dari 113 Napi Lapas Lambaro Aceh yang Melarikan Diri Berhasil Diringkus Polisi

Oleh Sigit Rilo Pambudi
SHARE   :

41 dari 113 Napi Lapas Lambaro Aceh yang Melarikan Diri Berhasil Diringkus Polisi

Pantau.com - Kepala Polisi Resort Kota (Kapolresta) Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto menyatakan, dari 113 narapidana yang kabur dari Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar, 41 di antaranya sudah ditangkap.

"Hingga hari ini sudah 41 orang yang berhasil ditangkap dan satu di antaranya meninggal di Sumatera Utara," kata Kapolresta Banda Aceh, Kombes Pol Trisno Riyanto di Banda Aceh, Rabu (2/1/2019).

Baca juga: Berawal dari Kerusuhan, Ini Kronologi Kaburnya Ratusan Napi di Lapas Lambaro Aceh

Trisno menjelaskan, napi yang kabur dari Lapas Lambaro, Aceh Besar bernama Hamdani bin Rusli (43) meninggal di Sumatera Utara dan dugaannya dikeroyok massal.

Diketahui, Hamdani bin Rusli merupakan napi yang membunuh istrinya sendiri, Nursiah binti Ibrahim yang berprofesi sebagai bidan di Gampong Beulangong Basah, Kemukiman Ujong Rimba, Kecamatan Mutiara Timur, Pidie, pada 29 Agustus 2017.

Pengadilan Negeri (PN) Sigli pun telah menjatuhkan hukuman atau memvonis Hamdani bin Rusli, pembunuh istri sendiri pada Senin 30 April 2018 dengan hukuman mati.

Trisno mengungkapkan napi yang sudah ditangkap tersebut telah dikembalikan ke Lapas Kelas IIA Lambaro, Aceh Besar.

"Kapan pun kita akan mengejar para napi yang kabur itu dan mereka telah ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO)," ujar Trisno.

Sebanyak 113 narapidana di Rumah Tahanan (Rutan) Lapas Kelas IIA, Lambaro, Aceh Besar, pada Kamis, 29 November 2018 melarikan diri melalui jendela sisi depan dan pagar belakang.

Baca juga: Polisi Tangkap 39 Napi Kabur di Lapas Aceh, 74 Lainnya Masih Buron

Kapolda Aceh Irjen Pol Rio S Dampak sudah meminta semua warga binaan yang melarikan diri atau kabur dari LP Kelas II A, Lambaro, Ingin, Aceh Besar, segera menyerahkan diri.

Penulis :
Sigit Rilo Pambudi

Terpopuler