
Pantau - Ratusan warga rumah susun dan apartemen yang tergabung dalam Persatuan Pemilik dan Penghuni Rumah Susun Indonesia (P3RSI) menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Jakarta pada Senin, menuntut penurunan tarif air bersih yang dinilai memberatkan.
Massa aksi mengenakan pakaian putih dan syal hijau, sambil meneriakkan protes terhadap kebijakan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta dan PAM Jaya yang menyamakan tarif air bagi penghuni rusun dan apartemen dengan tarif komersial.
"Airnya mahal. Ubah kebijakan tentang tarif air dan penggolongan rumah susun," ungkap Ketua P3RSI Thamrin Residences, Bernadeth Kartika.
Aksi Jadi Puncak Kekecewaan, Dialog Dinilai Buntu
Peserta aksi juga membentangkan spanduk berisi berbagai keluhan mengenai tarif air bersih.
Andi, salah satu peserta unjuk rasa, menyatakan bahwa aksi turun ke jalan ini adalah bentuk kekecewaan setelah berbagai upaya dialog dengan PAM Jaya, DPRD, dan Pemprov DKI tidak membuahkan hasil.
"Kalau sudah ada titik temu, tak mungkin kami turun ke jalan," ujarnya.
Hingga pukul 12.00 WIB, aksi masih berlangsung di Jalan Medan Merdeka Selatan depan Balai Kota, namun sebagian ruas jalan masih dapat dilalui kendaraan.
Penjelasan PAM Jaya Soal Skema Penagihan Baru
Direktur Utama PAM Jaya, Arief Nasrudin, sebelumnya menyatakan bahwa skema baru penagihan air langsung ke masing-masing unit apartemen merupakan bentuk keberpihakan kepada warga.
"Tarif tetap sesuai dengan kelompok pemakaian," tegas Arief.
Perjanjian kerja sama (PKS) telah ditandatangani antara PAM Jaya dan sejumlah pengelola apartemen, memungkinkan penagihan langsung ke penghuni unit tanpa melalui manajemen apartemen.
Skema baru tersebut mengacu pada Peraturan Gubernur Tahun 2024 tentang Tarif Air Minum yang menetapkan bahwa penghuni apartemen masuk dalam kelompok K-III:
- Pemakaian air di atas 20 m³ dikenakan tarif Rp21.500 per m³
- Pemakaian air hingga 10 m³ dikenakan tarif Rp12.500 per m³
Sebelum penerapan PKS, sistem penagihan dilakukan kolektif melalui master meter oleh manajemen apartemen, yang kerap dikeluhkan warga karena dianggap tidak adil dan tidak mencerminkan pemakaian aktual masing-masing unit.
Arief menambahkan bahwa rata-rata pemakaian air penghuni apartemen berada di bawah 10 m³, sehingga dengan skema baru ini tarif yang dikenakan tetap sesuai dengan tarif dasar rumah tangga.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti