
Pantau - Bea Cukai melalui Kanwil Bea Cukai Banten dan Kanwil Bea Cukai Aceh mengintensifkan pengawasan dan pemberantasan rokok ilegal sebagai upaya menjaga penerimaan negara serta melindungi masyarakat dari dampak negatif peredaran produk tanpa cukai resmi.
Pengawasan dilakukan di berbagai titik strategis, termasuk perusahaan jasa titipan (PJT) dan warung eceran, serta melalui operasi pasar.
Bea Cukai Banten Sasar PJT dan Warung Eceran
Dalam rangka Operasi Gurita, Kanwil Bea Cukai Banten menyambangi wilayah Jatiuwung, Kota Tangerang, untuk menjalin kerja sama dengan perusahaan pengiriman dalam upaya menutup celah distribusi rokok ilegal melalui jalur logistik.
"Sinergi antara petugas, pelaku usaha, dan masyarakat menjadi kunci dalam menciptakan iklim perdagangan yang sehat, adil, dan transparan," ujar Budi Prasetiyo, Kepala Subdirektorat Humas dan Penyuluhan Bea Cukai.
Selain itu, Bea Cukai Banten juga melakukan edukasi kepada pelaku usaha kecil di wilayah Benda, Kota Tangerang, terkait bahaya dan konsekuensi hukum dari menjual rokok ilegal.
Langkah ini diharapkan mampu meningkatkan kesadaran dan mencegah keterlibatan pelaku usaha dalam distribusi produk ilegal.
Operasi Pasar Bea Cukai Aceh Sita Puluhan Ribu Rokok Ilegal
Di wilayah Aceh, Kanwil Bea Cukai Aceh bekerja sama dengan Satpol PP dan Wilayatul Hisbah (WH) Aceh menggelar operasi pasar di Subulussalam dan Aceh Singkil pada 9–10 Juli 2025.
Dalam operasi tersebut, petugas berhasil menyita 96.360 batang rokok ilegal yang tidak sesuai ketentuan hukum.
"Operasi ini adalah langkah konkret dalam memberantas peredaran rokok ilegal yang merugikan negara dan masyarakat. Kami akan terus melakukan pengawasan dan penindakan secara berkala," ungkap Budi Prasetiyo.
Masyarakat menyambut baik kegiatan ini dan mendukung tindakan tegas terhadap distribusi rokok ilegal yang dinilai merusak tatanan perdagangan.
Budi juga mengajak masyarakat untuk turut berpartisipasi aktif dalam pengawasan.
"Kami mengajak seluruh masyarakat untuk turut berperan aktif. Jika menemukan indikasi pelanggaran, segera laporkan ke kantor Bea Cukai terdekat atau melalui kanal resmi Bravo Bea Cukai," tambahnya.
Melalui kegiatan ini, Bea Cukai berharap kepatuhan terhadap ketentuan cukai meningkat dan kesadaran publik terhadap dampak ekonomi dari rokok ilegal semakin kuat, demi kepentingan negara dan kesejahteraan bersama.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf