billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di MK Mendadak Jadi Ruang Karaoke, Lesti dan Sammy Diminta Nyanyi Langsung

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Sidang Uji Materi UU Hak Cipta di MK Mendadak Jadi Ruang Karaoke, Lesti dan Sammy Diminta Nyanyi Langsung
Foto: (Sumber: Tangkapan layar - Lesti Kejora (kiri) dan Sammy Simorangkir (kanan) di Ruang Sidang Pleno Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (22/7/2025). ANTARA/Fath Putra Mulya.)

Pantau - Sidang lanjutan pengujian materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014 tentang Hak Cipta di Mahkamah Konstitusi (MK) pada Selasa, 22 Juli 2025, mendadak menjadi ruang karaoke saat dua penyanyi, Lesti Kejora dan Hendra Samuel "Sammy" Simorangkir, diminta menyanyikan lagu ciptaan mereka secara langsung di hadapan majelis hakim.

Keduanya dihadirkan sebagai saksi oleh para pemohon dalam Perkara Nomor 28/PUU-XXIII/2025, yang diajukan oleh Armand Maulana, Ariel NOAH, dan 27 musisi Indonesia lainnya.

Hak Cipta Diperdebatkan, Ketua MK Minta Bukti Langsung dari Penyanyi

Ketua MK Suhartoyo secara langsung menanyakan kepada Lesti Kejora apakah ia memiliki lagu ciptaan sendiri.

"Lesti punya lagu ciptaan sendiri tidak?" tanya Suhartoyo.
"Punya, Pak," jawab Lesti.

Suhartoyo kemudian meminta Lesti menyanyikan satu bait lagu ciptaannya sendiri.

"Seperti apa lagu ciptaannya? Biar kami dengar. Kalau yang lagu lain jangan dinyanyikan karena sedang disengketakan kan. Kalau ciptaan sendiri kan boleh. Coba satu bait saja," ujarnya.

Lesti pun menyanyikan lagu berjudul Angin:

"Angin, sampaikan padanya, betapa rindu ini menyiksaku. Sungguh heningnya malamku, bertemankan sepi dan dirundung sedih."

Suhartoyo kemudian beralih ke Sammy dan menanyakan lagu ciptaan pribadinya.

"Kalau Sammy, yang ciptaan sendiri, ketika di Kerispatih kan ada lagu yang bagus itu, tapi yang ciptaan Sammy sendiri, lo," ucap Suhartoyo.

Sammy menjelaskan bahwa selama di Kerispatih ia menciptakan beberapa lagu bersama gitarisnya, namun lagu resmi yang digunakan adalah ciptaan Badai.

Ia juga menyatakan tidak pernah dipersoalkan soal menyanyikan lagu Kerispatih.

"Saya merasa tidak pernah dipersoalkan karena saya tahu banget, saya tahu bangetlah, ini mantan rekan kerja saya, Saudara Badai, ini hatinya enggak begitu," ujar Sammy.

Atas permintaan hakim, Sammy akhirnya menyanyikan lagu Bila Rasaku Ini Rasamu:

"Bila rasaku ini rasamu, sanggupkah engkau, menahan sakitnya terkhianati cinta yang kau jaga. Coba bayangkan kembali, betapa hancurnya hati ini, kasih, semua telah terjadi."

Kasus Agnez Mo Jadi Pemicu, Musisi Gugat Pasal UU Hak Cipta

Permohonan uji materi ini diajukan oleh 29 musisi Indonesia, di antaranya Armand Maulana, Ariel NOAH, Nadin Amizah, Bernadya, Bunga Citra Lestari, dan Rossa.

Mereka memberikan kuasa hukum kepada advokat dari Gerakan Satu Visi.

Gugatan ini dilatarbelakangi oleh kasus yang menimpa Agnez Mo, yang digugat oleh pencipta lagu Bilang Saja, Ari Bias, karena dianggap menyanyikan lagu tanpa izin dan tidak membayar royalti.

Pengadilan Niaga Jakarta Pusat mengabulkan gugatan tersebut dan menghukum Agnez Mo membayar ganti rugi sebesar Rp1,5 miliar.

Agnez juga dilaporkan ke polisi karena diduga melanggar Pasal 113 ayat (2) UU Hak Cipta.

Para pemohon menilai bahwa sejumlah pasal dalam UU Hak Cipta tidak memberikan kepastian hukum dan berpotensi menjerat musisi secara pidana meskipun tidak ada unsur komersial.

Mereka meminta MK mencabut Pasal 113 ayat (2) huruf f serta memberikan pemaknaan baru terhadap Pasal 9 ayat (3), Pasal 23 ayat (5), Pasal 81, dan Pasal 87 ayat (1).

MK dan DJKI Soroti Tata Kelola Royalti

Hakim MK juga turut menyoroti persoalan tata kelola royalti serta kasus yang melibatkan Agnez Mo dan Vidi Aldiano.

Dalam persidangan, Direktorat Jenderal Kekayaan Intelektual (DJKI) menyampaikan bahwa selama sepuluh tahun berlakunya UU Hak Cipta, hanya Agnez Mo yang pernah dijatuhi sanksi pidana berdasarkan undang-undang tersebut.

Sidang ini menjadi panggung tidak hanya untuk menguji norma hukum, tetapi juga untuk memperdengarkan suara para pelaku seni secara langsung—baik secara hukum maupun musikal.

Penulis :
Aditya Yohan