Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Cak Imin Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Ditunjuk Pusat demi Efektivitas Pemerintahan

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Cak Imin Usulkan Kepala Daerah Dipilih DPRD atau Ditunjuk Pusat demi Efektivitas Pemerintahan
Foto: Presiden Prabowo Subianto (tengah) bersama Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka (kanan), dan Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa Abdul Muhaimin Iskandar saat menghadiri acara Harlah ke-27 PKB, di Jakarta (sumber: ANTARA/Rio Feisal)

Pantau - Ketua Umum DPP Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Abdul Muhaimin Iskandar alias Cak Imin, mengusulkan kepada Presiden Prabowo Subianto agar pemilihan kepala daerah tidak lagi dilakukan langsung oleh rakyat, melainkan melalui penunjukan pusat atau dipilih oleh DPRD.

Usulan ini disampaikan Cak Imin dalam acara Hari Lahir (Harlah) ke-27 PKB di Jakarta, Rabu malam, 23 Juli 2025.

"Kalau tidak ditunjuk oleh pusat, maksimal pemilihan kepala daerah dipilih oleh DPRD di seluruh tanah air," ungkapnya.

Alasan Usulan dan Reaksi terhadap Kontroversi

Menurut Cak Imin, gagasan ini muncul sebagai bagian dari upaya penyempurnaan tata kelola politik nasional.

Ia menyatakan bahwa proses politik saat ini dinilai terlalu panjang dan memperlambat konsolidasi pemerintahan di daerah.

"Ini menjadi usulan yang cukup menantang karena banyak sekali yang menolak, tetapi PKB bertekad. Tujuannya satu, efektivitas dan percepatan pembangunan tanpa berliku-liku dalam satu tahapan-tahapan demokrasi," katanya.

Cak Imin juga menekankan pentingnya reformasi sistem pemilu demi menciptakan pemerintahan yang lebih efisien.

Sikap terhadap Putusan MK soal Pemilu Terpisah

Selain itu, Cak Imin menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang memisahkan pemilu nasional dan daerah.

Putusan MK Nomor 135/PUU-XXII/2024 tertanggal 26 Juni 2025 menetapkan bahwa pemilu nasional dan daerah harus diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.

Pemilu nasional meliputi pemilihan anggota DPR, DPD, serta presiden dan wakil presiden, sedangkan pemilu daerah mencakup pemilihan anggota DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota, serta kepala dan wakil kepala daerah.

Terkait putusan itu, PKB menyatakan hanya menyetujui penundaan untuk pemilu DPRD.

"Dari keputusan itu, yang disetujui oleh teman-teman penundaan pemilu DPRD saja. Yang lain enggak setuju katanya," ujarnya.

Penulis :
Arian Mesa