
Pantau - Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan (Kemenhub) sedang mematangkan regulasi transportasi online agar aturan yang dihasilkan bersifat adil dan berkelanjutan untuk seluruh ekosistem.
Hal tersebut disampaikan Direktur Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub, Aan Suhanan, dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) bertajuk Transportasi Online yang Adil dan Berkelanjutan yang digelar di Jakarta pada Kamis, 24 Juli 2025.
"Sebagai regulator di bidang transportasi, kami perlu menyerap berbagai informasi dan data untuk memutuskan suatu kebijakan transportasi yang berkeadilan dan berkelanjutan. Forum ini bukanlah forum untuk memutuskan tetapi untuk berdiskusi," ungkapnya.
Regulasi Didorong Lewat Kolaborasi Lintas Kementerian
Dalam paparannya, Aan menyebutkan bahwa saat ini terdapat lebih dari 7 juta mitra ojek online yang tersebar di seluruh Indonesia.
Tidak hanya pengemudi, pelaku UMKM juga menjadi bagian penting yang menggantungkan kehidupannya pada keberadaan transportasi online.
Aan menjelaskan bahwa pengaturan ekosistem transportasi online bukan hanya menjadi tanggung jawab Kemenhub, melainkan melibatkan sejumlah kementerian dan lembaga lainnya.
"Kementerian Komunikasi dan Digital terkait platform aplikasi, dan Kementerian Ketenagakerjaan terkait sistem tenaga kerja," jelas Aan.
Ia menambahkan bahwa pendekatan yang hati-hati dan menyeluruh sangat diperlukan. "Maka dari itu, kita perlu melihat seluruh sudut pandang dan penuh kehati-hatian dalam mengambil kebijakan," katanya.
Sorotan Terhadap Hukum, Tarif, dan Peran Aplikator
FGD tersebut membahas berbagai poin penting, seperti laporan analisis survei dampak kenaikan tarif terhadap ekosistem transportasi online, model bisnis transportasi daring, hingga aspirasi dari para pengemudi ojek online.
Selain itu, sejumlah rekomendasi kebijakan juga dirumuskan untuk menjadi bahan pertimbangan pemerintah ke depan.
Azas Tigor Nainggolan, seorang analis kebijakan transportasi, menegaskan pentingnya kerangka hukum yang tegas dan menyeluruh untuk menjamin keadilan dalam sistem ini.
"Aturan tersebut menyangkut regulasi sepeda motor sebagai alat transportasi umum, regulasi bisnis transportasi online, stakeholder, bisnis transportasi online, pengemudi, perusahaan angkutan umum, serta perusahaan aplikasi itu sendiri," ia mengungkapkan.
Sementara itu, perwakilan dari pihak aplikator menyampaikan bahwa biaya potongan yang diberlakukan saat ini telah mencapai titik keseimbangan.
Biaya tersebut dialokasikan untuk pengembangan teknologi, biaya operasional, program kesejahteraan pengemudi, dan harga promosi bagi konsumen.
Reymon Dwi Kusnadi, salah satu mitra pengemudi, menekankan perlunya aspek hukum yang jelas dalam hubungan kemitraan dengan aplikator.
"Sehingga warga negara dapat mendapatkan pekerjaan dan penghidupan dengan layak," ujarnya.
- Penulis :
- Shila Glorya