
Pantau - Gubernur Bali Wayan Koster secara resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Suwung akan ditutup total mulai 23 Desember 2025 dan melarang Kota Denpasar serta Kabupaten Badung mengirimkan sampah ke lokasi tersebut.
Penutupan TPA Suwung Karena Dampak Lingkungan Serius
“TPA Suwung harus ditutup paling lambat tanggal 23 Desember 2025, Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung dilarang membawa sampah ke TPA Suwung,” kata Koster dalam pernyataan resminya.
Keputusan ini diambil karena TPA Suwung telah menimbulkan dampak lingkungan yang serius dan menyebabkan ketidaknyamanan bagi warga sekitar.
Akibat kondisi tersebut, Menteri Lingkungan Hidup melakukan penyelidikan terhadap Dinas Kehutanan dan Lingkungan Hidup (DKLH) Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Ketiga instansi itu dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah serta Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Sampah.
Pelanggaran terhadap regulasi ini dapat dikenai sanksi pidana.
Namun, Gubernur Koster memohon kepada Menteri Lingkungan Hidup agar tidak memberlakukan proses hukum pidana, melainkan hanya memberikan sanksi administrasi.
Komitmen sebagai bentuk tanggung jawab atas pelanggaran tersebut diwujudkan melalui penutupan total TPA Suwung yang telah disepakati bersama oleh Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Sistem Pengelolaan Sampah Alternatif Diminta Segera Disiapkan
Sebagai solusi, Gubernur Koster meminta Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung untuk segera menyiapkan sistem pengelolaan sampah alternatif di luar TPA Suwung.
Pengelolaan tersebut dapat dilakukan melalui teba modern, TPS3R, TPST, penggunaan mesin pencacah dan dekomposer untuk mempercepat proses pengomposan di tingkat rumah tangga, atau model lain yang memungkinkan.
Koster menekankan pentingnya pemilahan sampah organik dan nonorganik di tingkat rumah tangga untuk mendukung model pengelolaan tersebut.
Ia juga mengarahkan agar pengelolaan sampah berbasis sumber dioptimalkan mulai dari rumah tangga hingga tingkat desa, kelurahan, dan desa adat.
Kolaborasi lintas sektor juga dianggap penting untuk memastikan keberhasilan implementasi sistem ini.
“Segera lakukan sosialisasi kepada warga agar menyiapkan pengelolaan sampah secara mandiri atau bersama-sama dalam kelompok dengan pemilahan sampah organik dan bukan organik di tingkat rumah tangga,” ujarnya.
Koster juga meminta agar segera dilakukan koordinasi teknis untuk menyusun SOP yang melibatkan DKLH Bali, DLHK Denpasar, dan DLHK Badung.
Sebagai tindak lanjut, Menteri Lingkungan Hidup telah mengeluarkan Keputusan Nomor 921 Tahun 2025 tentang Penerapan Sanksi Administrasi berupa Paksaan Pemerintah Penghentian Pengelolaan Sampah Sistem Pembuangan Terbuka (Open Dumping) pada TPA Regional Sarbagita Suwung.
Dalam keputusan tersebut ditegaskan bahwa pengelolaan sampah dengan sistem open dumping harus dihentikan paling lama dalam waktu 180 hari sejak diterbitkannya keputusan pada 23 Mei 2025, yakni tepat pada tanggal 23 Desember 2025.
- Penulis :
- Gerry Eka








