Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara Dikonsolidasikan, Pemerintah Targetkan Masuk Prolegnas Prioritas

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

RUU Pemindahan Narapidana Antarnegara Dikonsolidasikan, Pemerintah Targetkan Masuk Prolegnas Prioritas
Foto: (Sumber: Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas Nofli (kanan) dalam rapat perumusan RUU Tranfer Narapidana Antarnegara di Jakarta, Rabu (23/7/2025). (ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI))

Pantau - Kementerian Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kemenko Kumham Imipas) menggelar rapat konsolidasi Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Pemindahan Narapidana Antarnegara, dengan target agar regulasi tersebut segera masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas.

Rapat perumusan digelar di Jakarta pada Rabu, 23 Juli 2025, sebagai upaya menyusun kerangka hukum yang strategis untuk menjawab tantangan teknis dan yuridis pemindahan narapidana lintas negara.

Deputi Bidang Koordinasi Hukum Kemenko Kumham Imipas, Nofli, menegaskan urgensi pengesahan RUU ini.

“RUU ini sangat relevan dan strategis, terutama dengan banyaknya permintaan pemindahan narapidana dari negara lain,” ungkapnya.

Ia menyoroti bahwa persoalan teknis dan hukum yang belum terselesaikan sejak 2017 menjadi alasan penting di balik perumusan regulasi ini.

Sorotan Substansi Hukum dan Skema Biaya Pemindahan

Deputi Politik, Hukum, Keamanan, dan HAM dari Kementerian Sekretariat Negara, Purnomo Sucipto, menyebut RUU ini merupakan amanat undang-undang dan bentuk perlindungan terhadap WNI di luar negeri.

Purnomo juga menekankan pentingnya menjawab beberapa substansi krusial dalam RUU, seperti:

  • Ketentuan pemindahan narapidana dengan hukuman mati
  • Pelaksanaan pidana di negara penerima
  • Skema exchange of prisoners atau pertukaran narapidana antarnegara

Dari sisi pembiayaan, perwakilan Kementerian Keuangan menjelaskan bahwa biaya pemindahan narapidana ke Indonesia akan ditanggung oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan/atau pihak keluarga pemohon.

Sementara untuk pemindahan ke luar negeri, pembiayaan menjadi tanggung jawab negara pengirim narapidana.

Staf Khusus Bidang Isu Strategis Kemenko Kumham Imipas, Karjono, mendorong percepatan pembahasan agar RUU ini segera masuk tahap normatif dan tidak terhambat dalam proses legislasi.

Asisten Deputi Strategi Pelayanan Keimigrasian, Agato Simamora, menyampaikan bahwa pengaturan teknis dalam RUU harus mencakup mekanisme perjanjian antarnegara, persyaratan pemindahan, dan kelayakan hubungan diplomatik antarnegara terkait.

Momentum Strategis Konsolidasi Antar-Kementerian

Rapat perumusan RUU ini dipandang sebagai momentum penting untuk menyusun regulasi yang tidak hanya selaras dengan kebutuhan hukum nasional, tetapi juga menjawab dinamika kerja sama internasional dalam konteks penegakan hukum dan perlindungan hak warga negara.

Kegiatan tersebut turut dihadiri oleh perwakilan dari berbagai kementerian dan lembaga terkait, antara lain:

  • Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
  • Kementerian Luar Negeri
  • Kementerian Keuangan
  • Kementerian Sekretariat Negara
  • Kementerian Hukum dan HAM
  • Kejaksaan
  • Mahkamah Agung
Penulis :
Aditya Yohan