
Pantau - Seorang pria berinisial MAM ditangkap karena diduga melakukan pungutan liar (pungli) di kawasan Jalan M.H. Thamrin, Menteng, Jakarta Pusat, pada Kamis, 24 Juli 2025, sekitar pukul 03.00 WIB.
Polisi Bertindak Cepat Setelah Video Viral
Penangkapan terhadap MAM dilakukan oleh aparat gabungan dari Resmob Polres Metro Jakarta Pusat dan Unit Reskrim Polsek Metro Menteng.
Kapolres Metro Jakarta Pusat, Kombes Pol Susatyo Purnomo Condro, menyatakan bahwa tersangka ditangkap pada Jumat, 25 Juli 2025, sekitar pukul 20.30 WIB, di sebuah rumah Mess di Tanah Abang, Jakarta Pusat.
“Kami tidak akan memberikan ruang bagi pelaku pungli dan premanisme di Jakarta Pusat. Setiap laporan dari masyarakat akan kami tindaklanjuti dengan cepat dan profesional,” ungkapnya.
Kapolsek Metro Menteng, Kompol Rezha Rahandi, membenarkan bahwa MAM merupakan pelaku dalam video yang sempat viral dan memperlihatkan aksi pungli terhadap pengguna jalan.
Dalam rekaman yang beredar, MAM terlihat menghentikan kendaraan dan meminta uang kepada pengemudi di kawasan Jalan M.H. Thamrin.
Pelaku Pernah Diamankan Tahun 2024
Menurut Kompol Rezha, MAM bukan kali pertama terlibat kasus serupa dan diketahui pernah diamankan dalam kejadian pungli pada tahun 2024.
Tersangka kini telah diamankan di Polsek Metro Menteng untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Kompol Rezha juga mengimbau masyarakat untuk tidak segan melapor jika menemukan tindakan pungli atau premanisme.
“Apabila menemukan kejadian serupa, masyarakat dapat segera menghubungi Call Center Polri di 110. Layanan ini bebas pulsa dan aktif selama 24 jam,” ia mengungkapkan.
- Penulis :
- Aditya Yohan
- Editor :
- Tria Dianti