
Pantau - Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Jawa Tengah, menegaskan bahwa kebijakan sertifikat tanah elektronik tidak bersifat wajib, melainkan merupakan opsi layanan yang ditawarkan untuk mempermudah dan mengamankan kepemilikan tanah masyarakat.
"Oleh karena itu, kami mengimbau masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi menyesatkan terkait penerapan sertifikat tanah elektronik ini," ujar Kepala Kantor Pertanahan Kota Pekalongan, Joko Wiyono.
Sertifikat Elektronik Sah, Sertifikat Lama Tetap Berlaku
Joko Wiyono menjelaskan bahwa penerbitan dokumen elektronik sebagaimana diatur dalam Peraturan Menteri ATR/BPN Nomor 3 Tahun 2023 bukanlah kewajiban hukum.
"Perlu kami luruskan bahwa masyarakat tidak diwajibkan untuk segera mengubah sertifikat tanahnya ke bentuk elektronik. Sertifikat lama atau analog tetap sah dan berlaku secara hukum," tegasnya.
Sertifikat tanah elektronik dinilai membawa sejumlah manfaat, seperti proses pendaftaran tanah yang lebih efisien dan transparan serta mengurangi risiko kehilangan atau kerusakan dokumen fisik.
Layanan Digital dan Sistem Keamanan Berlapis
Sertifikat elektronik dapat diakses melalui aplikasi resmi seperti Sentuh Tanahku, yang dilengkapi dengan:
- Tanda tangan elektronik digital
- Secure paper
- QR code
- Sistem keamanan berlapis untuk mencegah pemalsuan
Kantor Pertanahan juga menyediakan fasilitas pendukung seperti mesin anjungan sertifikat elektronik yang memungkinkan masyarakat mencetak salinan sendiri, sehingga menghemat waktu dan biaya.
Tegaskan Tidak Ada Penarikan Sertifikat Lama
Joko Wiyono membantah isu-isu yang menyebut bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik secara paksa atau bahwa sertifikat elektronik digunakan untuk merampas hak tanah warga.
"Itu semua hoaks. Tidak ada aturan yang menyatakan bahwa sertifikat tanah lama akan ditarik atau tidak berlaku," tegasnya.
Sejak diluncurkan pada Juni 2024 hingga akhir Juli 2025, tercatat sebanyak 3.833 dokumen sertifikat tanah elektronik telah diterbitkan di Kota Pekalongan.
Angka tersebut menunjukkan antusiasme dan kepercayaan masyarakat terhadap sistem digital yang diinisiasi oleh Kementerian ATR/BPN.
Joko juga mengimbau masyarakat agar proaktif dalam menjaga dan mengurus kepemilikan tanahnya secara mandiri serta tidak menggunakan jasa perantara atau calo.
- Penulis :
- Aditya Yohan