billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Indonesia dan Portugal Jajaki Kerja Sama Hukum dan Pemindahan Narapidana dalam Pertemuan Resmi di Jakarta

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Indonesia dan Portugal Jajaki Kerja Sama Hukum dan Pemindahan Narapidana dalam Pertemuan Resmi di Jakarta
Foto: Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) dalam pertemuan dengan Duta Besar Portugal untuk Indonesia Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo (kiri) di Jakarta (sumber: Kemenko Kumham Imipas RI)

Pantau - Pemerintah Indonesia memulai langkah baru dalam kerja sama hukum dengan Portugal melalui pertemuan antara Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI Yusril Ihza Mahendra dan Duta Besar Portugal untuk Indonesia, Miguel De Mascarenhas De Calheiros Velozo, di Jakarta pada Rabu, 30 Juli 2025.

Pertemuan ini menjadi langkah awal penjajakan kerja sama formal yang belum pernah dijalin sebelumnya antara Indonesia dan Portugal.

"Kami membicarakan kemungkinan menyusun perjanjian ekstradisi dan Mutual Legal Assistance (MLA) in Criminal Matters dengan Portugal. Selain itu, Dubes Portugal juga menyampaikan keinginan untuk membahas transfer of prisoners," ungkap Yusril.

Pembahasan Pemindahan Narapidana dan Praktik Kemanusiaan

Dalam pertemuan tersebut, isu pemindahan narapidana turut menjadi sorotan karena terdapat dua warga negara Portugal yang saat ini sedang menjalani hukuman pidana di lembaga pemasyarakatan Indonesia.

Meski Indonesia belum memiliki undang-undang khusus mengenai pemindahan narapidana, Yusril menjelaskan bahwa langkah tersebut dapat diambil berdasarkan pertimbangan kemanusiaan dan hubungan baik antarnegara.

Ia mencontohkan pemindahan Serge Atlaoui, seorang terpidana mati asal Prancis, yang dipindahkan karena menderita kanker stadium lanjut. "Itu dilakukan demi kemanusiaan dan pemerintah Prancis menunjukkan kerja sama yang sangat baik," ia mengungkapkan.

Dua narapidana asal Portugal yang dimaksud tidak termasuk dalam kategori hukuman berat seperti hukuman mati atau hukuman di atas 20 tahun penjara.

Perluasan Kerja Sama hingga Ranah Kebudayaan

Yusril juga mengusulkan agar pembahasan teknis dimulai melalui forum diskusi seperti Focus Group Discussion (FGD) guna merumuskan arah dan mekanisme kerja sama hukum secara menyeluruh.

Selain kerja sama hukum, pertemuan turut membahas isu kebudayaan, termasuk pentingnya menjaga peninggalan sejarah Portugal di Indonesia, seperti yang terdapat di Aceh dan Maluku.

Meskipun peninggalan tersebut berasal dari masa kolonial, Yusril menekankan pentingnya tanggung jawab generasi sekarang untuk memeliharanya. "Seluruh pihak yang hidup sekarang punya tanggung jawab untuk memeliharanya sebagai bagian dari sejarah bersama dalam membangun masa depan," ungkapnya.

Pertemuan ini menunjukkan komitmen Indonesia untuk memperluas jaringan kerja sama internasional yang dilandasi prinsip saling menghormati dan kepentingan bersama, baik di bidang hukum maupun kebudayaan.

Penulis :
Arian Mesa
Editor :
Tria Dianti