
Pantau - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali resmi mengumumkan bahwa Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Regional Sarbagita atau TPA Suwung tidak lagi menerima sampah organik mulai 1 Agustus 2025, sebagai bagian dari proses penghentian sistem open dumping.
Sekretaris Daerah (Sekda) Bali Dewa Made Indra menyatakan bahwa TPA Suwung, yang selama ini menjadi lokasi utama pembuangan sampah di Denpasar dan Badung, kini hanya menerima sampah anorganik dan residu.
Tahapan Penutupan dan Tindak Lanjut Instruksi KLH
Sebelumnya, kebijakan pembatasan di TPA Suwung dilakukan dengan penutupan sementara setiap hari Rabu.
Namun mulai Agustus ini, kebijakan ditingkatkan menjadi pelarangan jenis sampah tertentu, sejalan dengan rencana penutupan permanen TPA Suwung seluas 32,4 hektare pada akhir Desember 2025.
Ketentuan ini tertuang dalam Surat Gubernur Bali Nomor: B.24.600.4/3664/PSLB3PPKLH/DKLH tertanggal 23 Juli 2025, yang ditujukan kepada Wali Kota Denpasar dan Bupati Badung.
Surat tersebut merupakan tindak lanjut atas Keputusan Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Nomor 921 Tahun 2025 tertanggal 23 Mei 2025, yang memerintahkan penghentian sistem pengelolaan sampah open dumping paling lambat 180 hari setelah keputusan diterbitkan.
"Selanjutnya kita wajib mengikuti tahapan dan proses yang tertuang dalam dokumen rencana penghentian pengelolaan sampah sistem open dumping," ujar Sekda Bali.
Optimalisasi TPS3R, TPST, dan Posko Pemantauan
Untuk mendukung kebijakan ini, Pemprov Bali mengarahkan Pemkot Denpasar dan Pemkab Badung untuk mengoptimalkan fasilitas TPS3R (Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle) dan TPST (Tempat Pengolahan Sampah Terpadu).
Keduanya juga didorong untuk mempercepat pelaksanaan Gerakan Bali Bersih Sampah (GBBS), pembatasan penggunaan plastik sekali pakai, serta pengelolaan sampah berbasis sumber di seluruh desa, kelurahan, dan desa adat.
Selain itu, pemerintah daerah diminta mencari alternatif metode pengelolaan sampah lainnya yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk mengantisipasi resistensi dari masyarakat atau pihak tertentu, Kepala Dinas Lingkungan Hidup (KLH) Bali I Made Rentin menyatakan bahwa pihaknya telah menggelar rapat koordinasi bersama berbagai instansi dan pemangku kepentingan.
“Dinas KLH Bali menggelar rapat koordinasi dengan melibatkan Koordinator Pokja Pembatasan Penggunaan Plastik Sekali Pakai dan Pengelolaan Sampah Berbasis Sumber (PSP-PSBS) bersama Pemkot Denpasar, Pemkab Badung, unsur TNI/Polri, Satpol PP, Inspektorat Bali, dan pemangku kepentingan lainnya,” ucapnya.
Dari hasil rapat tersebut, diputuskan pembentukan posko pemantauan di UPTD Pengelolaan Sampah Dinas KLH Bali yang berlokasi di TPA Suwung.
Posko tersebut akan memantau pelaksanaan kebijakan serta merespons potensi penolakan yang mungkin timbul.
“Satpol PP Bali juga akan mengintensifkan patroli di kawasan pusat pemerintahan Pemprov Bali guna mengantisipasi dampak dari penerapan kebijakan tersebut,” ujar Rentin.
Ia juga berharap masyarakat Denpasar dan Badung mendukung kebijakan ini demi kelancaran proses penutupan TPA Suwung sesuai amanat Kementerian Lingkungan Hidup.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf
- Editor :
- Ahmad Yusuf








