billboard mobile
HOME  ⁄  Nasional

Rahayu Saraswati Dorong Revisi UU TPPO Agar Lebih Berpihak pada Korban

Oleh Shila Glorya
SHARE   :

Rahayu Saraswati Dorong Revisi UU TPPO Agar Lebih Berpihak pada Korban
Foto: Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo (kanan) bersama Wakil Menteri Hukum Edward Omar Sharif Hiariej (kiri) dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Jakarta (sumber: ANTARA/Agatha Olivia Victoria)

Pantau - Anggota DPR Rahayu Saraswati Djojohadikusumo menegaskan pentingnya revisi Undang-Undang Tindak Pidana Perdagangan Orang (UU TPPO) untuk mengedepankan pendekatan yang berpusat pada korban atau victim-centered approach.

UU TPPO Dinilai Sudah Tidak Relevan dengan Perkembangan Zaman

Saraswati menyampaikan hal tersebut dalam konferensi pers usai Diskusi Publik Hari Anti TPPO di Jakarta pada Kamis, 31 Juli 2025.

Ia menilai bahwa UU Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO saat ini lebih menitikberatkan pada aspek penghukuman pelaku ketimbang perlindungan dan pemulihan korban.

"Jadi diharapkan bagaimana kita bisa hadir untuk korban dengan adanya revisi UU," ungkapnya.

Menurut Saras, aturan yang ada saat ini sudah sangat lama dan tidak lagi relevan dengan kondisi serta modus kejahatan perdagangan orang yang telah berevolusi.

Ia menambahkan bahwa pelaku TPPO kini telah memanfaatkan teknologi digital dan ruang siber, termasuk melalui penipuan daring atau online scamming, yang belum tercakup secara menyeluruh dalam undang-undang yang lama.

Perlindungan Korban dan Sinergi Antar-Regulasi Jadi Prioritas

Sebagai Ketua Umum Jaringan Nasional Anti TPPO, Saraswati menyatakan komitmennya untuk terus memperjuangkan hak dan suara korban.

"Banyak dari mereka membutuhkan keadilan dan itu terutama terkait hal jangka panjang," ia mengungkapkan.

Ia menekankan pentingnya pengaturan mengenai restitusi, kompensasi dari negara, serta penyediaan rumah pemulihan bagi para korban di seluruh wilayah Indonesia.

Tujuan utama dari rumah pemulihan tersebut adalah agar para korban dapat menjadi penyintas yang hidup secara produktif dan mandiri.

Wakil Menteri Hukum dan HAM Edward Omar Sharif Hiariej menyatakan bahwa revisi UU TPPO nantinya akan disesuaikan dengan UU Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS), terutama dalam hal dana abadi untuk korban.

Penyesuaian ini dilakukan agar pendekatan terhadap korban lebih terintegrasi, termasuk dalam hal restitusi dan kompensasi.

UU TPPO juga akan diharmonisasikan dengan UU Keimigrasian yang telah mengatur tindak pidana penyelundupan manusia.

"Jadi intinya memang dalam menghadapi tindak pidana perdagangan orang, kita membutuhkan sinergisitas, kolaborasi, keberanian, dan keberpihakan," tegas Edward.

Penulis :
Shila Glorya