
Pantau - Sebanyak 5.102 rumah ibadah di Kalimantan Selatan (Kalsel) telah memiliki sertifikat resmi, atau setara dengan 82,74 persen dari total target sebanyak 6.166 rumah ibadah.
Hal ini disampaikan langsung oleh Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, dalam kunjungannya ke Banjarbaru pada Kamis.
Selain itu, bidang tanah wakaf yang telah bersertifikat tercatat sebanyak 7.385 bidang dari total 8.521 bidang di seluruh Kalsel, mencapai angka 86,66 persen.
Dorongan Aksi Nyata dalam Pengelolaan Aset Keagamaan
Nusron menekankan bahwa pengelolaan aset keagamaan tidak boleh berhenti hanya di atas kertas.
"Kalau ada yang benar-benar serius, ayo kita jalankan, kita perlu tahu siapa yang bisa memindahkan informasi menjadi aksi," ujarnya menyoroti pentingnya tindak lanjut setelah proses administrasi.
Ia menyebutkan bahwa masih banyak organisasi yang telah mengajukan tetapi belum mengambil langkah nyata setelah sertifikasi tanah atau bangunan keagamaan disetujui.
Sertifikat Diserahkan kepada PCNU Kalsel
Dalam kesempatan tersebut, Menteri ATR/BPN menyerahkan sebanyak 11 sertifikat tanah wakaf kepada Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kalimantan Selatan.
Ia mengajak seluruh organisasi masyarakat keagamaan dan lembaga lainnya untuk lebih aktif terlibat dalam program legalisasi aset, demi mempercepat proses sertifikasi dan pemanfaatan lahan secara legal dan berkelanjutan.
Penyerahan sertifikat ini diharapkan menjadi langkah awal untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan organisasi keagamaan dalam menjaga serta memanfaatkan aset wakaf secara produktif.
- Penulis :
- Shila Glorya