Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Sertifikasi Tanah Jadi Kunci Cegah Konflik Agraria, ATR/BPN Serahkan 129 Sertifikat di Padang

Oleh Leon Weldrick
SHARE   :

Sertifikasi Tanah Jadi Kunci Cegah Konflik Agraria, ATR/BPN Serahkan 129 Sertifikat di Padang
Foto: Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan (kiri) bersama Menteri Koordinator bidang IPK Agus Harimurti Yudhoyono (kanan) menjelaskan pentingnya sertifikasi tanah di Kota Padang, Selasa 30/9/2025 (sumber: ANTARA/Muhammad Zulfikar)

Pantau - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan pentingnya sertifikasi tanah sebagai langkah untuk mencegah potensi konflik agraria, termasuk penyerobotan lahan.

Penyerahan Sertifikat di Padang

Wakil Menteri ATR/BPN Ossy Dermawan menyatakan, "Mengapa sertifikasi ini sangat penting untuk kita lakukan, agar semua tanah itu betul-betul terpetakan dan terdaftar," ungkapnya saat penyerahan 129 sertifikat tanah di Kota Padang, Sumatera Barat.

Sertifikat yang diserahkan terdiri dari sertifikat hak pakai, sertifikat hak milik wakaf, dan sertifikat hak milik.

Acara tersebut dilakukan bersama Menteri Koordinator bidang Infrastruktur dan Pengembangan Kewilayahan (Menko IPK) Agus Harimurti Yudhoyono.

Menurut Kementerian ATR/BPN, sertifikasi tanah tidak hanya mencegah konflik, tetapi juga memberikan kepastian hukum serta pengakuan dari negara kepada masyarakat.

Dorongan Reforma Agraria dan Antisipasi Konflik

Pemerintah daerah diminta memastikan pelaksanaan reforma agraria berjalan baik, terutama untuk kelompok marginal yang rentan menjadi korban konflik agraria.

Agus Harimurti Yudhoyono menegaskan, "Setiap warga negara harus memiliki kepastian hukum atas tanah yang mereka miliki," ujarnya menekankan pentingnya perlindungan hak atas tanah.

Dalam kegiatan tersebut, ditemukan sejumlah warga di Padang yang telah menempati tanah puluhan tahun tanpa memiliki sertifikat.

Kondisi ini dinilai rawan karena dapat memicu pencaplokan lahan oleh pihak lain.

Dengan adanya sertifikat hak milik yang diberikan ATR/BPN, potensi konflik agraria dapat diminimalisir dan masyarakat memperoleh jaminan hukum atas tanah mereka.

Penulis :
Leon Weldrick