
Pantau - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya membuka layanan SIM Keliling di lima lokasi di Jakarta pada Jumat, 1 Agustus 2025, dengan waktu operasional mulai pukul 08.00 hingga 14.00 WIB.
Informasi ini diumumkan secara resmi melalui akun X @tmcpoldametro dan ditujukan untuk masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi (SIM) A dan SIM C yang masa berlakunya hampir habis.
Layanan ini tidak melayani perpanjangan SIM B karena adanya perbedaan jenis dokumen yang mewajibkan pemiliknya datang langsung ke kantor Satuan Penyelenggara Administrasi SIM (Satpas).
Prosedur dan Persyaratan Perpanjangan SIM
Warga yang ingin memperpanjang SIM melalui layanan SIM Keliling wajib membawa SIM lama dan KTP asli, masing-masing disertai dengan satu lembar fotokopi.
Di lokasi layanan, pemohon diwajibkan mengisi formulir pendaftaran, mengikuti tes kesehatan, serta menjalani tes psikologi sebagai bagian dari proses administrasi.
Biaya perpanjangan SIM mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk Kepolisian Republik Indonesia.
Untuk SIM A dikenakan biaya Rp80.000 dan SIM C sebesar Rp75.000.
Selain itu, pemohon juga harus membayar biaya tambahan berupa tes psikologi sebesar Rp37.500 dan asuransi sebesar Rp50.000.
Lima Titik Pelayanan SIM Keliling di Jakarta
Berikut adalah lokasi layanan SIM Keliling yang dibuka hari ini di wilayah DKI Jakarta:
- Jakarta Timur: ASN Corporate University LAN
- Jakarta Utara: LTC Glodok
- Jakarta Selatan: Kampus Trilogi Kalibata
- Jakarta Barat: Mall Citraland
- Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng
Polda Metro Jaya mengimbau masyarakat untuk datang lebih awal dan mematuhi seluruh persyaratan agar proses perpanjangan berjalan lancar.
- Penulis :
- Shila Glorya