
Pantau - DPR RI menyatakan persetujuannya terhadap permintaan Presiden Prabowo Subianto untuk memberikan abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto serta 1.116 warga lainnya.
Pernyataan ini disampaikan oleh Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad dalam konferensi pers bersama Pimpinan Komisi III DPR RI, Menteri Sekretaris Negara, dan Menteri Hukum di Gedung Nusantara III, DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis malam, 31 Juli 2025.
Dasco menjelaskan bahwa persetujuan tersebut merupakan hasil dari rapat konsultasi antara DPR RI dan pemerintah, yang melibatkan unsur pimpinan dan fraksi-fraksi di DPR RI.
"Hasil rapat konsultasi, DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025, terkait pemberian abolisi kepada Saudara Tom Lembong", ungkapnya.
DPR RI juga menyetujui Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tentang pemberian amnesti kepada 1.116 orang terpidana, termasuk di antaranya Hasto Kristiyanto.
Alasan dan Proses Pemberian Abolisi dan Amnesti
Dasco menegaskan bahwa pemberian abolisi dan amnesti ini merupakan bentuk komitmen negara untuk merawat semangat persatuan nasional menjelang peringatan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke-80.
Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menjelaskan bahwa proses pemberian amnesti dilakukan melalui verifikasi dan uji publik yang ketat.
"Awalnya terdapat sekitar 44 ribu usulan, namun yang memenuhi syarat pada tahap pertama ini hanya 1.116 orang. Tahap kedua akan menyusul dengan total sekitar 1.668 orang", ungkapnya.
Supratman menambahkan bahwa salah satu dasar utama pemberian abolisi dan amnesti ini adalah untuk menjaga keutuhan bangsa di tengah dinamika sosial dan politik yang terjadi.
Termasuk di dalamnya adalah penanganan kasus penghinaan terhadap Presiden serta dugaan makar tanpa senjata.
"Presiden sudah menyampaikan sejak awal kepada saya ketika diangkat sebagai Menteri Hukum, bahwa semangatnya adalah merangkul semua pihak demi semangat kebangsaan", ia mengungkapkan.
Dengan telah disepakatinya pertimbangan oleh DPR RI, proses selanjutnya kini bergantung pada keputusan Presiden.
"Kita tinggal menunggu Keputusan Presiden setelah pertimbangan DPR RI ini disampaikan", tambah Dasco.
- Penulis :
- Shila Glorya