billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polres Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Belanda, Sita 14.521 Butir Ekstasi Senilai Rp15 Miliar

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Polres Jakarta Utara Bongkar Jaringan Narkoba Indonesia–Belanda, Sita 14.521 Butir Ekstasi Senilai Rp15 Miliar
Foto: (Sumber: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Polisi Erick Frendriz bersama Kasat Reserse Narkoba AKBP Prasetyo Noegroho saat jumpa pers ungkap kasus peredaran pil ekstasi di Jakarta Utara pada Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Polres Metro Jakut)

Pantau - Polres Metro Jakarta Utara berhasil mengungkap peredaran pil ekstasi dari jaringan narkoba internasional Indonesia–Belanda dengan barang bukti sebanyak 14.521 butir pil senilai Rp15 miliar.

Pil-pil tersebut rencananya akan diedarkan di sejumlah tempat hiburan malam di wilayah Jakarta.

"Dari pengungkapan kasus ini kami menangkap empat pelaku berinisial MF, FD, DK, dan R yang ditangkap di tiga lokasi," ungkap pihak kepolisian.

Operasi Gabungan Bongkar Jaringan Terorganisir

Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi yang diperoleh tim gabungan setelah keberhasilan Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dalam pengungkapan kasus sebelumnya.

AKBP Prasetyo Noegroho membagi operasi ke dalam dua tim, yaitu tim Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara dan Unit Reskrim Polsek Cilincing.

Tim Unit Reskrim Polsek Cilincing melakukan penggerebekan pertama di Lontar Dalam, Koja, Jakarta Utara, pada Minggu, 22 Juni 2025.

Di lokasi tersebut, petugas menemukan 9.460 butir pil ekstasi merah muda berlogo Tesla.

Penangkapan kemudian berlanjut pada Kamis, 26 Juni 2025, pukul 11.00 WIB, saat tim menangkap tersangka RI alias I di Terminal Pulogebang, Jakarta Timur.

Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Utara lalu menangkap MF alias F dan DK alias W di depan Kebun Binatang Surabaya pada Kamis, 5 Juli 2025, pagi.

Dari keduanya, petugas menyita narkotika jenis sabu dan setelah diinterogasi, mereka mengaku menyimpan ribuan butir ekstasi di rumah FD alias F.

Ekstasi Logo TMT dan Tesla Diduga Mengandung MDMA Murni

Petugas mendatangi rumah FD di Jalan Muteran Baru Pabean Cantian, Surabaya, dan menemukan 2.001 butir ekstasi dalam 21 plastik serta 3.058 butir pil ekstasi berlogo TMT dalam 12 plastik vakum.

Seluruh ekstasi yang disita diduga mengandung MDMA murni, dan berdasarkan hasil penyelidikan, jaringan ini merupakan bagian dari sindikat narkoba Indonesia–Belanda.

Keempat tersangka dan seluruh barang bukti kini telah dibawa ke Polres Metro Jakarta Utara untuk proses hukum lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Ancaman hukuman yang dihadapi adalah minimal enam tahun dan maksimal 20 tahun penjara.

Penulis :
Ahmad Yusuf