Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Lengkap untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Pontianak

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Menteri PPPA Pastikan Pendampingan Lengkap untuk Anak Korban Kekerasan Seksual di Pontianak
Foto: (Sumber: Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Arifah Fauzi. ANTARA/HO-KemenPPPA.)

Pantau - Seorang anak perempuan berusia lima tahun yang menjadi korban kekerasan seksual di Pontianak, Kalimantan Barat, dipastikan mendapat pendampingan menyeluruh oleh Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KemenPPPA).

Menteri PPPA, Arifah Fauzi, menegaskan bahwa pemenuhan hak-hak anak dilakukan secara komprehensif sesuai tahapan tumbuh kembang anak.

"Kami memastikan pemenuhan hak-hak anak berjalan secara komprehensif. Anak yang masih berusia lima tahun masuk kategori tahap praoperasional di mana cara berpikir anak pada usia ini cenderung tidak sistematis, imajinatif, dan abstrak. Pada tahap ini anak cenderung menilai sesuatu berdasarkan apa yang dilihat dan didengar, serta suka meniru apa yang dilihat dan didengar dari lingkungan sekitar," ungkapnya.

Kasus Viral Usai Surat Terbuka Sang Ibu

Kasus ini menjadi perhatian publik setelah ibu korban, seorang pekerja migran Indonesia, menulis surat terbuka kepada Presiden RI Prabowo Subianto yang mengkritik lambannya penanganan hukum.

Surat tersebut menyebar luas di media sosial dan menuai dukungan serta keprihatinan dari berbagai kalangan.

Akibat dari viralnya surat tersebut, penanganan kasus kemudian dialihkan dari Polresta Pontianak ke Polda Kalimantan Barat.

Saat ini, proses hukum masih berada pada tahap penyidikan dan belum ada penetapan tersangka.

"Untuk tersangka saat ini belum ditetapkan, masih dalam proses BAP korban," ujar Arifah Fauzi.

Pendampingan Melibatkan Banyak Pihak

KemenPPPA berkoordinasi dengan berbagai pihak, termasuk DP3A Kota Pontianak, UPTD PPA Kalimantan Barat, Dittipid PPA-PPO Bareskrim Polri, dan Polda Kalimantan Barat.

Pendampingan yang diberikan meliputi pemenuhan hak pendidikan, rehabilitasi medis dan psikologis, serta bantuan hukum bagi korban.

"Asesmen psikologi diperlukan untuk melihat tumbuh kembang anak dan perubahan perilaku akibat kekerasan yang dialami. Pendampingan kepada anak dalam proses hukum juga menjadi hal yang penting sehingga membutuhkan asesmen dan treatment khusus agar anak bisa nyaman dan tidak memunculkan ketakutan pada anak," ia mengungkapkan.

Selain mengalami trauma psikologis, korban juga diketahui tertular penyakit menular seksual akibat kejadian tersebut.

Penulis :
Aditya Yohan