Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Pemkab Kotim Bentuk Tim Khusus untuk Pengembangan Pulau Hanibung sebagai Kawasan Ekowisata dan Konservasi

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Pemkab Kotim Bentuk Tim Khusus untuk Pengembangan Pulau Hanibung sebagai Kawasan Ekowisata dan Konservasi
Foto: Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim Alang Arianto menyampaikan terkait kelanjutan pengembangan Pulau Hanibung (sumber: ANTARA/Devita Maulina)

Pantau - Pemerintah Kabupaten Kotawaringin Timur (Kotim), Kalimantan Tengah, membentuk tim khusus untuk menindaklanjuti rencana pengembangan Pulau Hanibung sebagai objek wisata taman satwa atau ekowisata.

Langkah ini menjadi salah satu prioritas utama dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kotim periode 2025–2029, sebagaimana ditegaskan oleh Bupati dan Wakil Bupati Kotim.

Pulau Hanibung terletak di Desa Camba, Kecamatan Kota Besi, dengan luas sekitar 260 hektare, dan sejak tahun 2023 sudah direncanakan untuk dikembangkan.

Pulau tersebut dinilai memiliki potensi besar karena kondisinya yang masih alami serta kekayaan keanekaragaman flora dan fauna yang ada di dalamnya.

Komitmen Pembangunan Jangka Menengah

Kepala Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida) Kotim, Alang Arianto, menjelaskan bahwa pengembangan Pulau Hanibung masuk dalam prioritas lima tahunan daerah.

"Pengembangan Pulau Hanibung salah satu prioritas pembangunan jangka menengah daerah. Artinya dalam lima tahun ke depan pulau ini sudah bisa fungsional dan untuk itu saat ini kami sudah membentuk tim," ungkapnya.

Pada tahun 2024, Tim Keanekaragaman Hayati (KeHati) dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kalimantan Tengah melakukan survei di lokasi dan menyimpulkan bahwa pulau tersebut layak dijadikan tempat konservasi dan taman satwa.

Tahapan pengembangan telah dimulai dengan pembentukan tim khusus untuk mempersiapkan seluruh prosesnya.

Rencana Detail dan Perizinan

Alang Arianto juga menambahkan bahwa pihaknya akan menyusun detail engineering design (DED) atau site plan pada tahun 2026.

"Lalu, pada 2026 nanti kami akan menyusun detail engineering design (DED) atau site plan untuk merancang apa saja yang mau dibangun di sana. Selanjutnya, akan kami rapatkan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait agar bisa dianggarkan di masing-masing OPD," ia mengungkapkan.

Pulau Hanibung berada di kawasan area penggunaan lain (APL), sehingga tidak memerlukan izin pemanfaatan dari pemerintah pusat.

Namun, karena rencana pemeliharaan satwa liar seperti buaya dan orangutan, Pemkab Kotim tetap harus mengurus perizinan konservasi dari Kementerian Kehutanan.

Penulis :
Arian Mesa