billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Polisi Tangkap Pelajar Penyiram Air Keras di Tanjung Priok, Pembobol Mobil Pick Up di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Polisi Tangkap Pelajar Penyiram Air Keras di Tanjung Priok, Pembobol Mobil Pick Up di Jakbar Terancam 7 Tahun Penjara
Foto: (Sumber: Kapolres Metro Jakarta Utara Kombes Pol Erick Frendriz saat jumpa pers kasus penyiraman air keras ke pelajar di Tanjung Priok Jakarta Utara pada Minggu (3/8/2025). ANTARA/Mario Sofia Nasution)

Pantau - Sejumlah kasus kriminal terjadi di wilayah DKI Jakarta pada Minggu, 3 Agustus 2025, termasuk penyiraman air keras oleh pelajar di Tanjung Priok dan pembobolan mobil pick up di Tambora, Jakarta Barat.

Empat Pelajar Diamankan Terkait Penyiraman Air Keras

Empat pelajar ditangkap polisi setelah diduga melakukan penyiraman air keras terhadap pelajar lain berinisial AP (17) di Jalan Sungai Bambu, Tanjung Priok, Jakarta Utara, pada Jumat, 1 Agustus.

Kapolres Metro Jakarta Utara, Kombes Polisi Erick Frendriz, mengatakan para pelaku sudah diamankan dan sedang menjalani pemeriksaan.

"Para pelaku sudah diamankan oleh Polsek Tanjung Priok dan masih dalam pemeriksaan", ungkapnya.

Dari hasil penyelidikan, diketahui bahwa para pelaku patungan atau iuran untuk membeli air keras yang digunakan dalam aksi tawuran.

"Mereka memang patungan atau iuran untuk membeli air keras itu. Dan memang diniatkan digunakan pada saat tawuran", ia mengungkapkan.

Korban saat ini masih dirawat intensif di rumah sakit akibat luka serius yang dideritanya.

Polisi menyatakan tidak ditemukan senjata tajam di lokasi kejadian.

"Sampai saat ini yang diamankan tidak ada senjata tajam, hanya barang bukti penyerangan yang menggunakan air keras", ujar Erick Frendriz.

Pembobol Mobil Pick Up Diringkus Polisi di Tambora

Sementara itu, kasus kriminal lainnya terjadi di Tambora, Jakarta Barat, di mana seorang pria berinisial AS (27) ditangkap karena membobol pintu mobil pick up dan mencuri barang berharga dari dalamnya.

Polisi menetapkan AS sebagai tersangka dan menjeratnya dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.

Pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara selama tujuh tahun.

Penulis :
Aditya Yohan