
Pantau - Menteri Pertanian Andi Amran Sulaiman menyatakan bahwa skema titik serah pupuk bersubsidi akan memperkuat akuntabilitas dan ketepatan sasaran distribusi pupuk ke tangan petani.
Skema ini diterapkan berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 tentang Penyaluran Pupuk Bersubsidi untuk Sektor Pertanian.
"Perpres ini menunjukkan negara hadir. Pupuk harus sampai langsung ke tangan petani, tanpa kebocoran. Sistemnya kini lebih tegas, lebih terukur", ungkap Mentan.
Titik Serah Jadi Simpul Kendali Distribusi Pupuk
Titik serah merupakan mekanisme distribusi baru yang ditetapkan bersama oleh BUMN pupuk sebagai pelaku usaha distribusi.
Skema ini dijadikan simpul kendali baru untuk memperkuat pengawasan distribusi pupuk secara lebih jelas dan akuntabel.
Pemerintah dan BUMN pupuk berkomitmen memastikan pupuk subsidi tersedia dalam jumlah, mutu, waktu, dan sasaran yang tepat untuk mendukung produksi pertanian nasional.
Direktur Jenderal Prasarana dan Sarana Pertanian (Dirjen PSP), Andi Nur Alam Syah, menjelaskan bahwa titik serah akan memperkuat sistem kontrol penyaluran.
"Titik serah menjadi simpul kendali baru. Pihak yang ditunjuk akan terikat secara hukum yang diatur oleh BUMN pupuk, sehingga pengawasan lebih jelas dan terukur", ujarnya.
Penunjukan Penyalur Diubah, Petani Bisa Tebus dengan KTP
Direktur Pupuk dan Pestisida, Jekvy Hendra, menyebut bahwa Perpres baru ini juga mengubah mekanisme penunjukan penyalur.
Jika sebelumnya melibatkan banyak pihak, kini penunjukan dilakukan langsung oleh BUMN pupuk dan hanya sampai ke titik serah.
"Titik serah bisa berupa pengecer resmi, gapoktan, pokdakan, atau koperasi yang bergerak di bidang pupuk", jelasnya.
Sementara dari sisi petani, penebusan pupuk subsidi tetap mengacu pada data e-RDKK (elektronik rencana definitif kebutuhan kelompok).
Petani yang terdaftar dapat menebus pupuk subsidi di titik serah atau kios resmi dengan menunjukkan KTP atau kartu tani.
"Selama nama petani terdaftar, mereka bisa menebus pupuk subsidi menggunakan KTP atau kartan", tambahnya.
- Penulis :
- Aditya Yohan