Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menko Kumham Imipas Minta India Ajukan Permohonan Resmi Transfer Narapidana, Respons Permintaan Dubes Terkait Kasus Narkotika

Oleh Ahmad Yusuf
SHARE   :

Menko Kumham Imipas Minta India Ajukan Permohonan Resmi Transfer Narapidana, Respons Permintaan Dubes Terkait Kasus Narkotika
Foto: (Sumber: Menko Kumham Imipas RI Yusril Ihza Mahendra (kanan) saat menerima kunjungan Dubes India Sandeep Chakravorty (kiri) di Jakarta, Jumat (1/8/2025). ANTARA/HO-Kemenko Kumham Imipas RI.)

Pantau - Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Menko Kumham Imipas) RI, Yusril Ihza Mahendra, meminta Pemerintah India untuk mengajukan permohonan resmi pemindahan narapidana kepada Pemerintah Indonesia jika ingin membahas kemungkinan transfer tahanan warga negaranya.

Permintaan tersebut disampaikan Yusril dalam pertemuan dengan Duta Besar India untuk Indonesia, Sandeep Chakravorty, pada Senin, 4 Agustus 2025, di Jakarta.

"Indonesia terbuka untuk membahas perjanjian transfer narapidana, sepanjang sesuai dengan kerangka hukum nasional dan prinsip timbal balik antarnegara", ujar Yusril.

Permohonan Resmi dan Kajian Kasus Hukum

Yusril menjelaskan bahwa permohonan pemindahan narapidana dapat diajukan secara resmi melalui Menteri Dalam Negeri atau Menteri Kehakiman India, sesuai jalur diplomatik yang berlaku.

Ia juga menyatakan akan segera mempelajari lebih lanjut informasi mengenai dugaan kejanggalan dalam proses hukum terhadap tiga warga negara India yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus narkotika di Indonesia.

"Saya akan coba koordinasikan secepatnya, karena ini menyangkut hak-hak dasar warga negara asing dalam sistem peradilan kami", jelasnya.

Harapan Pemerintah India: Pulangkan Narapidana dan Berikan Akses Hukum

Dalam pertemuan tersebut, Dubes India Sandeep Chakravorty secara resmi memperkenalkan dirinya sebagai duta besar baru untuk Indonesia, sekaligus menyampaikan harapan agar Pemerintah Indonesia dapat mengabulkan permohonan transfer narapidana.

Permintaan tersebut difokuskan pada sejumlah warga India yang telah ditahan di Lembaga Pemasyarakatan Nusakambangan sejak tahun 2004.

India berharap narapidana tersebut dapat menjalani sisa hukuman di negara asal mereka berdasarkan perjanjian pemindahan tahanan yang tengah diusulkan.

Menurut Chakravorty, dalam sistem hukum India, narapidana yang dijatuhi hukuman seumur hidup dapat memperoleh pembebasan setelah menjalani setidaknya 14 tahun masa hukuman.

Beberapa warganya di Indonesia disebut telah menjalani hukuman lebih dari 20 tahun.

Chakravorty juga menyinggung kasus tiga warga India yang tertangkap membawa narkotika di perairan Karimun, Kepulauan Riau, dan saat ini dijatuhi hukuman mati.

Ia meminta Pemerintah Indonesia memberikan akses komunikasi yang layak dengan perwakilan diplomatik India selama proses hukum berlangsung.

Menurutnya, terdapat sejumlah kejanggalan dalam kasus tersebut, dan ketiga terdakwa kini tengah mengajukan kasasi.

Penulis :
Ahmad Yusuf