
Pantau - Pemerintah Kabupaten Cianjur memusnahkan sebanyak 1.387 botol minuman keras (miras) berbagai merek hasil razia selama dua bulan terakhir.
Pemusnahan dilakukan di halaman Kantor Satpol PP Cianjur pada Senin, 4 Agustus 2025, dan dipimpin langsung oleh Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
"Satpol PP dan petugas gabungan melakukan operasi cipta kondisi ke sejumlah wilayah guna menekan penyakit masyarakat termasuk peredaran minuman beralkohol yang masih terjadi," ungkap Bupati Cianjur, Mohammad Wahyu Ferdian.
Razia Dilakukan Selama Juni-Juli 2025
Minuman keras yang dimusnahkan merupakan hasil operasi cipta kondisi yang digelar sejak Juni hingga Juli 2025.
Kepala Kantor Satpol PP dan Damkar Cianjur, Djoko Purnomo, menjelaskan bahwa razia dilakukan secara gabungan bersama Polres Cianjur, Kodim 0608, dan Denpom.
Petugas menyisir sejumlah wilayah dan berhasil menyita ratusan botol miras dari kios ilegal serta depot jamu yang menyalahgunakan izin.
Beberapa lokasi bahkan terpaksa disegel karena tetap beroperasi secara sembunyi-sembunyi dan mencoba mengelabui petugas.
"Razia dan operasi miras akan terus digelar sampai Cianjur bebas dari berbagai penyakit masyarakat termasuk dari berbagai jenis miras, bahkan razia dan operasi akan lebih digencarkan," tegasnya.
Cegah Dampak Negatif, Razia Akan Terus Digencarkan
Pemerintah daerah berkomitmen melakukan razia secara berkala guna mencegah dampak negatif dari konsumsi miras seperti kecelakaan lalu lintas, tindak kekerasan, dan kriminalitas.
Djoko Purnomo menambahkan bahwa meskipun angka peredaran miras mulai menurun, razia akan tetap dilakukan tanpa pemberitahuan waktu pasti.
"Meski saat ini angka peredaran miras mulai berkurang, kami akan lebih menggencarkan razia. Kami berharap penjual nakal tidak lagi membuka usaha yang sudah jelas ilegal karena sanksinya selain dijatuhi pidana ringan, kios atau depot-nya akan disegel," ia mengungkapkan.
Pemkab Cianjur mengajak masyarakat untuk turut berperan aktif dalam mengawasi lingkungan dan melaporkan jika mengetahui adanya penjualan miras secara ilegal.
- Penulis :
- Arian Mesa