
Pantau - Kepolisian Daerah (Polda) Banten menggelar pelatihan peningkatan kapasitas penanganan bencana melalui metode Disaster Victim Identification (DVI) selama dua hari di Kabupaten Serang, dimulai sejak Selasa.
Pelatihan ini bertujuan untuk membekali personel dalam menangani bencana, terutama yang disebabkan oleh kelalaian manusia (man-made disaster), serta meningkatkan kemampuan identifikasi korban secara cepat dan akurat.
Wakapolda Banten Brigjen Pol H Hengki menyampaikan bahwa pelatihan ini diselenggarakan oleh Bidang Kedokteran dan Kesehatan (Biddokkes) Polda Banten dan difokuskan pada standar internasional.
"Wilayah hukum Polda Banten termasuk salah satu daerah rawan bencana di Indonesia. Hal ini disebabkan oleh faktor geografis, keberadaan Gunung Anak Krakatau, dan padatnya industri di Kabupaten Serang, Kota Cilegon, dan Kabupaten Tangerang," ungkapnya.
Pentingnya Kompetensi DVI dalam Situasi Darurat
Materi pelatihan mencakup teknik identifikasi jenazah korban bencana dan simulasi penanganan di lapangan yang mengacu pada pedoman dari Interpol.
"Di hari pertama peserta menerima materi DVI dan tahapannya. Hari kedua dilakukan simulasi lapangan berdasarkan standar Interpol," jelas Kabiddokkes Polda Banten Kombes Pol dr I Gusti Gede Dharma Arimbawa.
Menurutnya, kompetensi teknis dalam proses DVI sangat penting guna memastikan keakuratan data identitas korban serta memberikan kepastian kepada pihak keluarga.
Brigjen Pol H Hengki juga menekankan urgensi kesiapan personel dalam menghadapi bencana, baik secara mental maupun teknis.
"Tak cukup hanya siap secara mental, kita juga harus siap secara keilmuan dan keterampilan teknis," ia mengungkapkan.
Belajar dari Kejadian Bencana Terdahulu
Beberapa kejadian besar di wilayah Banten yang pernah memerlukan identifikasi massal antara lain tsunami Selat Sunda tahun 2018, banjir dan longsor di Lebak pada 2022, serta ledakan pabrik kimia PT Mitsubishi Chemical Indonesia di Cilegon.
"Pada tsunami 2018, dari 371 korban jiwa, sebanyak 366 berhasil diidentifikasi oleh tim DVI," ujar Brigjen Pol H Hengki.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 Pasal 51 ayat 5, setiap jenazah korban bencana wajib diidentifikasi dan dimakamkan secara layak.
Pelatihan ini merupakan bentuk komitmen Polda Banten dalam memperkuat kapasitas tanggap darurat yang profesional dan manusiawi.
Wakapolda berharap kegiatan ini dapat meningkatkan kesiapsiagaan aparat secara menyeluruh dalam menghadapi berbagai potensi bencana di masa mendatang.
- Penulis :
- Arian Mesa