billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Menteri Imipas Siap Pecat Dua Oknum Imigrasi Bali yang Terlibat Pemerasan dan Penganiayaan WNA

Oleh Arian Mesa
SHARE   :

Menteri Imipas Siap Pecat Dua Oknum Imigrasi Bali yang Terlibat Pemerasan dan Penganiayaan WNA
Foto: Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto (kedua kanan) di sela pengukuhan satgas patroli imigrasi di Pelabuhan Benoa, Denpasar, Bali (sumber: ANTARA/Dewa Ketut Sudiarta Wiguna)

Pantau - Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto menyatakan siap memberhentikan dua oknum pegawai Imigrasi di Bali yang terjerat kasus hukum melibatkan warga negara asing (WNA).

Keduanya adalah Ernest Ezmail asal Jakarta dan Yopita Barinda Putri asal Magelang yang diduga bersekongkol dengan dua WNA asal Rusia untuk memeras dan menganiaya seorang WNA asal Lithuania berinisial RS.

Agus menyampaikan pernyataan tersebut saat pengukuhan Satuan Tugas Patroli Imigrasi di Denpasar, Bali, pada Selasa, 5 Agustus 2025.

"Jaksa nanti mengajukan tuntutan dan diputus (vonis) di atas dua tahun, pasti saya pecat," ungkapnya.

Ia menegaskan bahwa pemecatan baru akan dilakukan setelah vonis berkekuatan hukum tetap.

Kronologi dan Modus Kejahatan

Kepala Polda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya menjelaskan bahwa kedua oknum pegawai Imigrasi bersama dua WNA Rusia melakukan penculikan terhadap korban RS.

"Penculikan serta mengancam akan membawa korban ke kantor Imigrasi dan melakukan deportasi," ia mengungkapkan.

Peristiwa tersebut terjadi pada 10 Juli 2025 sekitar pukul 23.30 WITA di salah satu kompleks perumahan di Jimbaran, Kabupaten Badung, Bali.

Korban tidak hanya diperas, tetapi juga mengalami penganiayaan dan ancaman pembunuhan oleh para pelaku.

Pihak kepolisian belum mengungkapkan jabatan serta lokasi kerja kedua pegawai tersebut.

Integritas ASN Jadi Sorotan

Agus Andrianto menekankan pentingnya integritas dan etika bagi setiap Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Imigrasi.

"Tidak ada seorang pun pimpinan yang mau anak buahnya melakukan penyimpangan. Kalau melakukan penyimpangan, kami tindak," tegasnya.

Ia juga menyinggung soal penampilan ASN yang mencerminkan etika dan kelayakan.

"Kalau ASN pantas tidak, etis dan wajar tidak (bertato)? Kalau tidak etis dan wajar, jangan bertato. Saya bukan anti-tato, tato itu bagus, tapi untuk siapa dulu," ungkap Agus.

Agus menegaskan bahwa kasus ini merupakan tindak kriminal yang tidak bisa ditoleransi dan harus ditindak secara hukum dan administratif.

Penulis :
Arian Mesa