billboard mobile
Pantau Flash
HOME  ⁄  Nasional

Permendes Tata Cara Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung, Mendes Yandri: Motor Penggerak Ekonomi Desa

Oleh Aditya Yohan
SHARE   :

Permendes Tata Cara Pinjaman Kopdes Merah Putih Segera Rampung, Mendes Yandri: Motor Penggerak Ekonomi Desa
Foto: (Sumber: Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto saat menyampaikan keterangan di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025). (ANTARA/Andi Firdaus))

Pantau - Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal (Mendes PDT) Yandri Susanto menyatakan bahwa Peraturan Menteri Desa (Permendes) terkait tata cara pengajuan pinjaman dari Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih akan segera rampung dalam waktu dekat.

"Insya Allah, on the track. Targetnya rampung 1–2 hari ini," ujar Yandri saat ditemui di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Rabu (6/8/2025).

Permendes tersebut kini tengah dalam tahap harmonisasi dengan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta sejumlah kementerian terkait lainnya.

Kopdes Akan Kelola Usaha Strategis Desa, Aturannya Diarahkan Presiden

Permendes ini nantinya akan menjadi panduan resmi bagi seluruh desa dalam menjalankan Koperasi Desa (Kopdes), termasuk dalam hal penyusunan proposal bisnis.

Beberapa bidang usaha yang akan dikembangkan oleh Kopdes mencakup distribusi LPG, pupuk, sembako, dan apotek, sesuai dengan arahan langsung dari Presiden.

Meski daftar usaha akan terus berkembang, Yandri memastikan bahwa semua Kopdes yang telah memiliki badan hukum dapat segera beroperasi dengan optimal dan memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat desa.

Pengelolaan Pinjaman Diatur dalam PMK, Dorong Transparansi dan Keamanan

Terkait pinjaman yang diberikan kepada Kopdes, masa tenggang atau grace period telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2025.

Aturan tersebut disusun untuk menjamin pengelolaan keuangan koperasi tetap aman, tertib, dan transparan.

Yandri berharap dengan rampungnya Permendes tersebut dalam waktu dekat, keberadaan Kopdes dapat menjadi motor penggerak ekonomi desa yang nyata dan berkelanjutan.

Kopdes juga diharapkan mampu memudahkan akses masyarakat desa terhadap kebutuhan pokok, serta mendorong kemandirian usaha masyarakat di pedesaan secara lebih merata.

Penulis :
Aditya Yohan