
Pantau - Mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil, menjalani tes DNA di Gedung Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, pada Kamis pagi, 7 Agustus 2025, terkait laporan kasus dugaan pencemaran nama baik terhadap dirinya oleh Lisa Mariana.
Tiba Pagi Hari, Ridwan Kamil Ditemani Kuasa Hukum
Berdasarkan pantauan ANTARA, Ridwan Kamil tiba di Gedung Awaloedin Djamin Bareskrim Polri pukul 08.57 WIB.
Ia datang mengenakan kemeja dan jas berwarna cokelat, memakai kacamata hitam, serta membawa tas jinjing berwarna hitam.
Ridwan Kamil tidak memberikan keterangan kepada awak media dan hanya menyapa singkat, “Selamat pagi,” sebelum langsung masuk ke dalam lift menuju lokasi pelaksanaan tes DNA.
Ia didampingi oleh tim kuasa hukumnya saat hadir di Bareskrim.
Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butarbutar, membenarkan bahwa kliennya menjalani pengambilan sampel DNA pada Kamis pagi sesuai undangan resmi dari penyidik.
“Klien kami telah menerima undangan atau panggilan dari Bareskrim Polri untuk melakukan uji pengambilan sampel dalam rangka tes DNA pada hari Kamis tanggal 7 Agustus 2025 pukul 10.00 WIB dalam rangka proses penegakan hukum,” jelas Muslim Jaya.
Selain Ridwan Kamil, penyidik Bareskrim Polri juga memanggil dua pihak lain untuk keperluan yang sama, yakni Lisa Mariana dan CA, yang merupakan putri dari Lisa Mariana.
Laporan Pencemaran Nama Baik dan Proses Hukum yang Dihormati
Muslim Jaya Butarbutar menegaskan bahwa Ridwan Kamil akan menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
“Apa pun hasilnya ke depan, saya ingatkan sekali lagi, Pak Ridwan Kamil menerima dengan baik dengan segala kedewasaan beliau, dengan segala tanggung jawab beliau karena itulah bentuk penghormatan beliau kepada proses hukum yang berlanjut,” ujarnya.
Ridwan Kamil sebelumnya telah melaporkan Lisa Mariana atas dugaan pencemaran nama baik ke Bareskrim Polri pada 11 April 2025.
Laporan tersebut tercatat dengan nomor LP/B/174/IV/2025/SPKT/BARESKRIM POLRI.
Pasal-pasal yang dilaporkan mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), yaitu:
- Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35
- Pasal 48 ayat (1) dan (2) juncto Pasal 32 ayat (1) dan (2)
- Pasal 45 ayat (4) juncto Pasal 27A
Kasus ini bermula dari unggahan Lisa Mariana di akun Instagram miliknya pada 26 Maret 2025.
Dalam unggahan tersebut, ia memperlihatkan tangkapan layar percakapannya dengan seorang pria yang diduga adalah Ridwan Kamil, dan mengklaim bahwa dirinya sedang mengandung anak dari pria tersebut.
- Penulis :
- Aditya Yohan