
Pantau - Kementerian Komunikasi dan Digital (Kemkomdigi) terus menggencarkan langkah-langkah tegas dalam menekan aktivitas judi daring di Indonesia, termasuk pemblokiran lebih dari 1,6 juta konten terkait sejak awal tahun ini.
Pemblokiran Konten dan Pemutusan Ekosistem Pembayaran
Kemkomdigi melakukan pemblokiran terhadap situs, aplikasi, dan tautan di media sosial yang memuat konten terkait judi daring.
"Sebagai bagian dari komitmen pemerintah dalam melindungi ruang digital nasional, Kemkomdigi terus melakukan berbagai langkah strategis dan taktis untuk menekan aktivitas judi daring ini", ungkapnya.
Penindakan dilakukan secara harian dan real-time, mencakup situs web, aplikasi mobile, serta tautan di media sosial.
Patroli siber otomatis melalui program crawling, kanal aduan masyarakat, serta laporan dari instansi menjadi dasar deteksi konten ilegal.
Kemkomdigi juga bekerja sama dengan seluruh Penyedia Layanan Internet (ISP) di Indonesia untuk memutus akses ke server judi daring melalui metode DNS dan IP filtering.
"Upaya ini diperkuat dengan sinkronisasi blacklist antar instansi, termasuk dari PPATK (Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan) dan Bareskrim Polri", ia mengungkapkan.
Selain memutus akses digital, pemerintah juga mendukung pemblokiran rekening bank, dompet digital (e-wallet), dan kanal pembayaran lain yang terhubung dengan transaksi judi daring.
"Transaksi deposit judol turun usai pemblokiran rekening pasif", tambahnya.
Kemkomdigi turut mendorong platform pembayaran untuk menerapkan sistem verifikasi yang ketat dan sistem deteksi otomatis terhadap transaksi mencurigakan.
Kolaborasi Lintas Platform dan Penegakan Hukum
Kemkomdigi mengajak media sosial dan platform digital untuk berpartisipasi aktif dalam pemberantasan judol.
Permintaan penurunan konten dan akun promosi judi online diajukan secara rutin ke penyedia platform.
Pemerintah meminta platform untuk memprioritaskan dan mempercepat penanganan terhadap konten ilegal, terutama yang menggunakan skema afiliasi dan endorsement.
Pada periode 13–19 Juni 2025 saja, tercatat 34.321 konten telah berhasil diblokir.
Penegakan hukum terhadap jaringan judi daring dilakukan secara kolaboratif antara Kemkomdigi dan aparat penegak hukum.
Kemkomdigi menyuplai data digital yang digunakan untuk mengidentifikasi pola operasi, jaringan afiliasi, serta pihak-pihak yang terlibat dalam ekosistem judi online.
"Dalam jangka menengah-panjang, Kemkomdigi juga mendorong peningkatan literasi digital masyarakat, terutama di kalangan usia produktif, agar tidak menjadi korban ataupun pelaku dalam ekosistem judi online", jelasnya.
Kemkomdigi memperkuat pengawasan melalui pengembangan sistem pemantauan berbasis kecerdasan buatan (AI).
"AI bisa dimanfaatkan untuk cegah penyebaran konten judol", ungkapnya.
Kerja sama internasional juga diperluas untuk membendung konten dan server ilegal dari luar negeri.
"Penanganan judi online adalah tanggung jawab bersama. Untuk itu, kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dengan melaporkan, mengedukasi, dan tidak memberi ruang bagi praktik ilegal ini di ruang digital Indonesia", tegasnya.
- Penulis :
- Shila Glorya