
Pantau - Pemblokiran rekening dormant atau rekening tidak aktif diklaim mampu menekan aktivitas judi online hingga 70 persen, menurut Asisten Deputi Koordinasi Perlindungan Data dan Transaksi Elektronik Kemenko Polhukam, Syaiful Garyadi.
Kebijakan Pemblokiran Dinilai Efektif
Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Koordinasi Sinkronisasi Implementasi Kebijakan Percepatan Transformasi Digital dan Satu Data Indonesia untuk Wilayah Sulawesi Selatan yang digelar di Makassar, Kamis (7/8/2025).
"Setelah kebijakan itu berjalan, transaksi terkait judi online menurun," ungkapnya.
Syaiful menjelaskan bahwa selama ini rekening dormant kerap menjadi sasaran pelaku kejahatan untuk diperjualbelikan.
Pemblokiran dilakukan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai bagian dari upaya memberantas tindak pidana berbasis transaksi digital.
Ia menambahkan, meskipun kebijakan tersebut sudah berdampak positif, namun sosialisasi kepada masyarakat masih perlu ditingkatkan.
"Definisi rekening dormant itu berbeda-beda di tiap bank, dan itu bukan kewenangan PPATK," ia mengungkapkan.
Dalam kesempatan yang sama, Syaiful juga menyebut bahwa Provinsi Sulawesi Selatan tidak termasuk dalam 10 besar daerah penerima bantuan sosial yang warganya juga terlibat dalam praktik judi online.
Literasi Digital Masih Perlu Ditingkatkan
Masalah lain yang turut disoroti dalam Rakor tersebut adalah rendahnya kesadaran masyarakat terhadap keamanan data pribadi.
Direktur Strategi dan Kebijakan Pengawasan Ruang Digital Kemkominfo, Mochtarul Huda, menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi masih sering terjadi di ruang digital.
"Tingkat awareness masyarakat kurang terhadap keamanan datanya sendiri. Literasi digital sebenarnya sudah banyak dilakukan, sehingga memang harus terus digenjot, dilakukan sosialisasi secara terus menerus," ujarnya.
Rakor ini dihadiri oleh perwakilan Dinas Komunikasi dan Informatika dari 24 kabupaten dan kota se-Sulawesi Selatan.
- Penulis :
- Shila Glorya