
Pantau - Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta mencatat realisasi penerimaan pajak daerah dari 1 Januari hingga 14 Juli 2025 mencapai Rp25,4 triliun, naik signifikan dibanding periode yang sama tahun sebelumnya yang sebesar Rp19,2 triliun.
"Dengan demikian, terjadi lonjakan signifikan sebesar Rp6,1 triliun atau setara kenaikan 32,02% dibandingkan tahun sebelumnya," ungkap Kepala Kejati DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya.
Peran Strategis Tim Terpadu dalam Optimalisasi Pajak
Kepala Kejati menegaskan bahwa pencapaian ini merupakan hasil dari sinergi antara Kejati DKI Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, serta pemangku kepentingan lain yang tergabung dalam Tim Terpadu.
"Tim Terpadu akan terus melaksanakan tugasnya dengan menjunjung tinggi prinsip akuntabilitas, transparansi, dan profesionalisme guna mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang berintegritas dan berkelanjutan," jelas Patris.
Tim Terpadu ini dibentuk berdasarkan Keputusan Kepala Kejaksaan Tinggi Daerah Khusus Jakarta Nomor KEP-131/M.1/Gs/12/2024 tertanggal 23 Desember 2024.
Fokus utama Tim Terpadu adalah:
- Mencegah potensi kebocoran penerimaan daerah
- Memperkuat sistem pengelolaan yang transparan dan akuntabel
- Mendorong tata kelola keuangan daerah yang lebih baik
"Kontribusi nyata Tim Terpadu Kejati DKI Jakarta ini telah menunjukkan hasil yang sangat signifikan terhadap peningkatan Pendapatan Asli Daerah DKI Jakarta tahun 2025," pungkas Patris.
- Penulis :
- Ahmad Yusuf