
Pantau - Pemerintah resmi menetapkan perubahan Surat Keputusan Bersama (SKB) 3 Menteri tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2025, dengan menambahkan tanggal 18 Agustus 2025 sebagai hari cuti bersama.
Imbauan untuk Perusahaan dan Pekerja
Menteri Ketenagakerjaan Yassierli mengimbau perusahaan memberikan kesempatan kepada pekerja dan buruh untuk memperingati sekaligus memeriahkan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia pada tanggal tersebut.
"Cuti bersama ini dimaksudkan untuk memperkuat persatuan, kesatuan, dan nasionalisme. Kami berharap seluruh masyarakat, termasuk para pekerja/buruh, dapat berpartisipasi aktif memeriahkan peringatan HUT ke-80 RI," ungkapnya.
Meski bersifat fakultatif, Yassierli menegaskan perusahaan diharapkan memberikan ruang seluas-luasnya bagi pekerja atau buruh untuk ikut serta dalam berbagai kegiatan perayaan.
Ia juga meminta perusahaan dan pekerja membahas teknis pelaksanaan cuti bersama secara dialogis, sehingga peringatan HUT RI tetap meriah tanpa mengganggu kelancaran kegiatan usaha.
"Kami ingin kemeriahan HUT ke-80 RI tetap terjaga, sambil memastikan dunia usaha dan industri tetap berjalan," ujarnya.
Pentingnya Menjaga Tradisi Peringatan Kemerdekaan
Peringatan Hari Proklamasi disebut telah menjadi tradisi bangsa yang diwarnai kegiatan seperti lomba, karnaval seni, dan berbagai aktivitas masyarakat.
Tradisi tersebut dinilai penting untuk dipertahankan sebagai sarana memupuk persatuan, kesatuan, dan rasa nasionalisme yang berdampak positif pada produktivitas kerja.
"Peringatan HUT RI adalah momen bersama untuk menjaga persatuan dan kesatuan bangsa. Semangat ini harus kita rawat agar Indonesia terus bergerak maju," tegas Yassierli.
- Penulis :
- Arian Mesa