
Pantau – Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) menutup dua perusahaan peleburan besi dan baja di kawasan Jatiuwung, Kota Tangerang, Banten, setelah terbukti mencemari lingkungan dan tidak memiliki kontrol gas buang.
“Kami sudah tutup, karena terbukti melakukan pencemaran lingkungan dari proses peleburan besi dan B3 yang dilakukan,” ujar Menteri Lingkungan Hidup Hanif Faisol Nurofiq, Jumat (8/8).
Tak Punya Izin dan Langgar Aturan
Dua perusahaan tersebut juga diketahui beroperasi tanpa izin resmi. Saat ini keduanya tengah dalam proses penyidikan, dengan KLH memberikan pendampingan agar sanksi yang dijatuhkan sesuai ketentuan hukum.
KLH menegaskan sikap tegas ini diambil untuk menjadi contoh bagi industri lain agar patuh terhadap aturan lingkungan. Tim pengawasan juga dikerahkan ke wilayah lain guna menindaklanjuti keluhan masyarakat terkait pencemaran.
“Mumpung kita diberikan kepercayaan oleh Presiden, maka kita manfaatkan sebaik mungkin untuk memberikan yang terbaik bagi masyarakat. Maka itu kami ajak DLH Kota Tangerang aktif melakukan pengawasan hingga penindakan,” kata Hanif.
Uji Emisi dan Peran Satgas Langit Biru
Hasil uji emisi cerobong di kawasan industri Jatake yang dilakukan KLH selama sepekan akan dilaporkan pekan depan. Jika ditemukan pelanggaran, tindak lanjut akan segera diberikan, termasuk oleh Satgas Langit Biru Kota Tangerang.
“Kepada Satgas Langit Biru, jangan pernah gentar. Tindak tegas jika memang terbukti melanggar. Kementerian Lingkungan siap memberikan pendampingan,” tegas Hanif.
Rencana Pengawasan Industri Fosil
Wali Kota Tangerang Sachrudin menambahkan, pihaknya akan menggelar pengawasan terhadap industri berbahan bakar fosil mulai September hingga Desember 2025. Inspeksi ini bertujuan memastikan kepatuhan standar emisi sekaligus mendorong transisi menuju energi yang lebih ramah lingkungan.
Kalau mau, aku bisa bikin versi timeline kronologis singkat dari kasus penutupan pabrik ini biar lebih mudah dipahami.
- Penulis :
- Aditya Yohan